Suma.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang masa berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (?PPKM) skala mikro. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Erwandi, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 di kota tersebut.
“Mengingat angka pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Jambi terus meningkat cukup siginifikan, pembatasan pemberlakuan operasional dan kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan kembali diperpanjang Pemkot Jambi,” kata Erwandi Selasa, 15 Juni 2021.
Perpanjangan PPKM skala mikro ini tertera dalam instruksi Wali Kota Jambi Nomor 9/INS/VI/HKU/2021 14 Juni 2021, sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penularan covid-19 di Kota Jambi dan perpanjangan ini dilakukan hingga 14 September 2021.
Erwandi juga mengatakan kebijakan perpanjangan ini diambil lantaran belakangan angka pasien terkonfirmasi positif covid-19 terus bertambah untuk Kota Jambi.
Namun kata dia dalam upaya pencegahan tersebut, tidak melulu berpatokan terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah, tanpa adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
Ia mengatakan penting menjaga kesehatan di tengah pandemi covid-19 dengan disiplin prokes 3M. Kedisiplinan dan kepedulian semua pihak itu dalam upaya menyelamatkan nyawa orang lain.
“Terus terapkan prokes pada masa pandemi dalam kehidupan sehari-hari dan kedisiplinan dan kepedulian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai penularan wabah covid-19,” ujarnya. (Med)