Tuesday, May 27, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Aceh Besar Ditangkap

Sri Agustina Editor Sri Agustina
25/04/2022 18:00
in BANDA ACEH, BERITA UTAMA, TRANS SUMATRA
A A
Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Aceh Besar Ditangkap

Polisi Tangkap Pasutri Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Aceh Besar. (Foto:Dok)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Menjelang Lebaran, uang palsu marak beredar. Setidaknya Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Pasangan Suami Isteri (Pasutri), lantaran melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.

Pasutri berinisial NF (34) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat ditangkap saat sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita uang palsu sebanyak Rp5,6 juta.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp5,6 juta dan sepeda motor,” kata Ryan, Senin, 25 April 2022.

Ryan menerangkan, kedua pelaku awalnya melihat adanya penjualan handphone Iphone XS Max via iklan facebook di akun Rini Safira. Saat itu NF berniat hendak memiliki HP tersebut sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.

“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi penjualan HP pada hari Rabu 13 April 2022, malam di Gampong Siron, Aceh Besar. Dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya,” ujarnya.

Dalam proses percetakan uang palsu, pelaku NF diberikan modal oleh isterinya YYM sebanyak Rp2 juta untuk keperluan proses cetak uang palsu. Kemudian NF menggunakan uang modal tersebut untuk membeli Printer Merk HP Seri Deskjet warna putih, kertas HVS, Cartridge, gunting, pisau cutter, rol.

“Sejak November 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal. Akan tetapi pada April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube,” ungkap Ryan.

Ryan mengungkapkan, peran isteri dari NF adalah sebagai pemberi modal awal dan ianya juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp3,3 juta.

“YYM sebagai pemberi modal awal dan juga sebagai penerima uang dari hasil penjualan HP kepada orang lain sebesar Rp 3,3 juta yang diserahkan oleh pelaku NF,” katanya.

Proses pembuatan uang palsu tersebut disebuah rumah kos yang berada di gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya.

“Barang bukti yang kita sita seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp. 100 ribu dan Rp 50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

 

Tags: acehPasutri ditangkapUang Palsu
Posting Sebelumnya

Ini Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022

Posting berikutnya

Lawatan Sekjen PBB Dikritik Karena Kunjungi Rusia Dulu Sebelum ke Ukraina

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

13/08/2023 22:35
Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

11/08/2023 22:22
SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

10/08/2023 22:02
Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

13/07/2023 17:29
Aceh Jadi Jalur Favorit Narkoba

Penyelundupan 57 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar Digagalkan

12/07/2023 19:21
Posting berikutnya
Lawatan Sekjen PBB Dikritik Karena Kunjungi Rusia Dulu Sebelum ke Ukraina

Lawatan Sekjen PBB Dikritik Karena Kunjungi Rusia Dulu Sebelum ke Ukraina

Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

Dinas Pertanian Solok Awasi Bahan Pangan Jelang Idulfitri

Dinas Pertanian Solok Awasi Bahan Pangan Jelang Idulfitri

Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Polres Padang Ungkap Kasus Pengroyokan Pemuda

Ancam Patahkan Leher Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pria Ini Ditangkap

Ancam Patahkan Leher Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pria Ini Ditangkap

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Anteran Kedaraan Mengular di SPBU Aceh Baray untuk Mengisi Solar

Presiden Jokowi Beberkan Alasan Kenaikan Pertamax

06/04/2022 13:31
Tiga Nelayan Terombang-ambing di Selat Malaka

Tiga Nelayan Terombang-ambing di Selat Malaka

26/05/2022 17:06
Tim Evakuasi Tiongkok Masih Cari Kotak Hitam Kedua dari China Eastern

Tim Evakuasi Tiongkok Masih Cari Kotak Hitam Kedua dari China Eastern

25/03/2022 19:21
Beijing Tingkatkan Kewaspadaan Lonjakan Kasus Covid-19 Lokal

Beijing Tingkatkan Kewaspadaan Lonjakan Kasus Covid-19 Lokal

20/01/2022 15:34
Belajar Perpajakan, Wakil Bupati Bangka Kunjungi Lampung Selatan

Belajar Perpajakan, Wakil Bupati Bangka Kunjungi Lampung Selatan

17/09/2021 14:38
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist