Suma.id: Ada aturan baru yang harus diterapkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang. Pejabat berwenang tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, para abdi negara akan diberikan sanksi tegas bila tidak melaporkan harta kekayaan. Sanksi tersebut ada tingkatannya, dari sedang hingga berat.
“Sanksi hukuman disiplin sedang ialah berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6-12 bulan,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 3 dikutip pada Selasa, 14 September 2021.
Sanksi berat yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 ialah berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Beleid ini juga memerintahkan para PNS untuk segera melapor kepada atasannya jika mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara. (Medcom)