Saturday, September 6, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Mulai Tahun Ini PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
14/09/2021 16:53
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Mulai Tahun Ini PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Ada aturan baru yang harus diterapkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang. Pejabat berwenang tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, para abdi negara akan diberikan sanksi tegas bila tidak melaporkan harta kekayaan. Sanksi tersebut ada tingkatannya, dari sedang hingga berat.

“Sanksi hukuman disiplin sedang ialah berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6-12 bulan,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 3 dikutip pada Selasa, 14 September 2021.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Sanksi berat yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 ialah berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Kemudian, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Beleid ini juga memerintahkan para PNS untuk segera melapor kepada atasannya jika mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara. (Medcom)

Tags: Harta KekayaanPNSWajib lapor
Posting Sebelumnya

Gubernur Sumut Minta Bupati Jangan Perkaya Diri Sendiri

Posting berikutnya

Jepang Peringatkan Potensi Serangan di Asia Tenggara, Termasuk Indonesia

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Tidak Ada Konten Tersedia
Posting berikutnya
Jepang Peringatkan Potensi Serangan di Asia Tenggara, Termasuk Indonesia

Jepang Peringatkan Potensi Serangan di Asia Tenggara, Termasuk Indonesia

KAI Divre III Palembang Terapkan Syarat Vaksin Bagi Calon Penumpang

KAI Divre III Palembang Terapkan Syarat Vaksin Bagi Calon Penumpang

Dikabarkan Meninggal, Pendiri Taliban Rilis Pernyataan Audio

Dikabarkan Meninggal, Pendiri Taliban Rilis Pernyataan Audio

Prancis dan Tiongkok Beri Bantuan Kemanusiaan ke Afghanistan

Prancis dan Tiongkok Beri Bantuan Kemanusiaan ke Afghanistan

Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu Masih Rendah

Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu Masih Rendah

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Tiga Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk 300 Kali

Tiga Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk 300 Kali

07/04/2021 15:20
Bupati Langkat Ditangkap KPK, Kekayaannya Mencapai Rp85,15 Miliar

Bupati Langkat Ditangkap KPK, Kekayaannya Mencapai Rp85,15 Miliar

19/01/2022 22:13
Setiap Pejabat Eselon III di Pemprov Sumbar Wajib Gagas 1 Inovasi

Setiap Pejabat Eselon III di Pemprov Sumbar Wajib Gagas 1 Inovasi

14/03/2023 18:53
Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Polisi Periksa Kejiwaan Pembunuh 5 Tetangga di OKU

27/11/2021 19:00
Sosok Hasan Husaeri Lubis dalam yang Menengahi Kisruh Anggiat-Arteria

Sosok Hasan Husaeri Lubis dalam yang Menengahi Kisruh Anggiat-Arteria

25/11/2021 20:06
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist