Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

MK Tolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres

Sri Agustina Editor Sri Agustina
28/02/2023 17:33
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

Makamah Konstitus (MK) menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden. (Foto:Dok,MI)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Mahkamah Konstiusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemohon yang merupakan guru bernama Herifuddin Daulay mempersoalkan batas masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) selama dua periode.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang nomor 4/PUU-XX/2023 secara virtual, Selasa, 28 Februari 2023.

Hakim MK Wahiduddin Adams menjelaskan pemohon menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Kedua pasal itu mengatur tentang pembatasan masa jabatan yang presiden yang hanya dua kali.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma tentang adanya pembatasan jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk dua kali masa jabatan. Sebab, orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit. Sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

Selain itu, pemohon berpendapat terjadi kesalahan penulisan dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal tersebut bertuliskan “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Menurut pemohon, ketidakpastian makna itu selanjutnya menjadi penyebab kekeliruan penafsiran dalam peraturan turunannya, yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU tentang Pemilu. Namun, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan kedua pasal itu telah digugat dengan nomor perkara 11/PUU-XX/2022. Oleh karenanya, MK tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk megubah pendiriannya.

“Artinya normal Pasal 169 dan 227 konstitusional,” jelasnya.

Tags: Hukum.Masa Jabatan PresidenMKTolak Gugatan
Posting Sebelumnya

Pembiayaan Syariah untuk Perumahan Meningkat di Aceh

Posting berikutnya

Kemenkeu Tolak Pengunduran Rafael Alun Trisambodo

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Polisi di Jambi Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

Polisi di Jambi Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

28/03/2023 15:59
Remisi Idulfitri

Pemprov Riau Tak Beri pendampingan 4 ASN Terjaring OTT

20/07/2022 12:25
Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

26/04/2022 15:15
Kasus Pelaporan Jewer Gubernur Sumut Terlalu Berlebihan

Kasus Pelaporan Jewer Gubernur Sumut Terlalu Berlebihan

07/01/2022 14:22
Hakim Tolak Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandungnya di Aceh

Hakim Tolak Gugatan Anak Terhadap Ibu Kandungnya di Aceh

30/11/2021 20:34
Posting berikutnya
Kemenkeu Tolak Pengunduran Rafael Alun Trisambodo

Kemenkeu Tolak Pengunduran Rafael Alun Trisambodo

Lukisan Wassily Kandinsky Terjual Rp825 Miliar

Lukisan Wassily Kandinsky Terjual Rp825 Miliar

Kerajaan Inggris Usir Pangeran Harry dan Megan

Kerajaan Inggris Usir Pangeran Harry dan Megan

Angkutan Batu Bara Sumbang Kemacetan di Jambi

Angkutan Batu Bara Sumbang Kemacetan di Jambi

Dinkes Sumut Minta Warga Waspada Flu Burung Clade Baru

Aceh Perketat Lalu Lintas Unggas Cegah Penularan Flu Burung 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Luas Areal Persawahan di Bengkulu Menyusut

Luas Areal Persawahan di Bengkulu Menyusut

04/03/2022 15:35
PT BAI Ekspor Perdana Alumina ke Malaysia Pertengahan 2021

PT BAI Ekspor Perdana Alumina ke Malaysia Pertengahan 2021

22/02/2021 22:09
Status Gunung Dempo Waspada, Warga Diminta Menjauh

Status Gunung Dempo Waspada, Warga Diminta Menjauh

08/01/2022 20:32
Larangan Cuti ASN Saat Nataru Tetap Berlaku Meski Tak Tercantum di Inmendagri

Larangan Cuti ASN Saat Nataru Tetap Berlaku Meski Tak Tercantum di Inmendagri

10/12/2021 16:12
Mahasiswa KKN Unila dan Pokdarwis Kembangkan Wisata di Suoh

Mahasiswa KKN Unila dan Pokdarwis Kembangkan Wisata di Suoh

09/02/2023 10:47
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist