Sunday, December 14, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Kota Batam Berlakukan PPKM Level 1 Hingga September

Sri Agustina Editor Sri Agustina
03/08/2022 13:43
in BERITA UTAMA, TANJUNGPINANG, TRANS SUMATRA
A A
PPKM dari Sumatra hingga Papua Diperpanjang

PPKM masih diberlakukan, kasus covid-19 meningkat.(Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Meningkatnya kembali kasus covid-19 membuat Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penetapan Level 1 untuk mengendalikan penularan covid-19 pada 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 43 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 tahun 2022 yang berlaku 2 Agustus hingga 5 September 2022.

“Selama PPKM level 1, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran dari jarak jauh dan perkantoran bisa menerapkan kebijakan bekerja dari kantor 100 persen sesuai protokol kesehatan,” kata Rudi di Batam, Rabu, 3 Agustus 2022.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Dia menjelaskan kegiatan pelayanan di sektor esensial termasuk kesehatan, penyediaan bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.

Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka industri bersangkutan akan ditutup selama lima hari,” jelas Rudi.

Menurut dia, selama PPKM Level 1, pasar tradisional, pedagang kali lima, toko kelontong, tempat pangkas rambut, tempat cuci kendaraan, warung makan, dan tempat usaha sejenis diizinkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.

Rumah makan, restoran, dan kafe juga diizinkan buka dengan 100 persen kapasitas, tetapi dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Namun restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.

Mal dan bioskop juga boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen dengan pembatasan waktu operasi hingga pukul 22.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan.

Sementara untuk kegiatan ibadah, olahraga, seni, dan budaya juga diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat. Sarana transportasi umum bisa dioperasikan dengan kapasitas maksimum 100 persen. Namun, pemerintah kota membatasi jam operasional angkutan umum Trans Batam hingga pukul 20.00 WIB. Rudi menegaskan bahwa pelaku usaha serta pengelola restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif. (MED)

Tags: PPKM. Kepri
Posting Sebelumnya

Dampak Kerugian Bencana di Aceh Capai Rp149 Miliar

Posting berikutnya

Abrasi di Tanjungmutiara Ancam 700 Rumah

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Tidak Ada Konten Tersedia
Posting berikutnya
Abrasi di Tanjungmutiara Ancam 700 Rumah

Abrasi di Tanjungmutiara Ancam 700 Rumah

Warga Babel Diimbau Tak Konsumsi Jeroan dan Tulang Sapi Terjangkit PMK

Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Masih 5.479 Ekor

Pemprov Sumsel Siaga Atasi Cacar Monyet

Batam Antisipasi Masuknya Wabah Cacar Monyet

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Barcelona

Empat Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Medan

Menparekraf Pesan Suvenir Tamu VVIP ke Perajin di Aceh

Menparekraf Pesan Suvenir Tamu VVIP ke Perajin di Aceh

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

The Alters: Game Survival Unik yang Menggali Identitas dan Pilihan Hidup

The Alters: Game Survival Unik yang Menggali Identitas dan Pilihan Hidup

31/07/2025 17:00
Rumah Pimpinan Pesantren MBI Aceh Baret Dilempari Bom Molotov

Rumah Pimpinan Pesantren MBI Aceh Baret Dilempari Bom Molotov

17/05/2022 13:44
Lima Ruas Tol Baru di Trans Sumatra Ditargetkan Segera Beroperasi

Lima Ruas Tol Baru di Trans Sumatra Ditargetkan Segera Beroperasi

23/01/2023 19:01
OJK Lampung mendorong literasi keuangan dan pencegahan narkoba di Pringsewu. Dok

Pentingnya Literasi Keuangan dalam Memutus Triangle of Evils untuk Perlindungan Konsumen

14/11/2024 20:37
Bupati Bintan Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Bupati Bintan Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

22/04/2022 07:58
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist