Monday, March 16, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDAR LAMPUNG

Kasus Perceraian selama 2022 Meningkat di Lampung Tengah Meningkat, 2.492 Pria Jadi Duda 

Sri Agustina Editor Sri Agustina
03/01/2023 17:58
in BANDAR LAMPUNG, BERITA UTAMA, TRANS SUMATRA
A A
Kasus Perceraian selama 2022 Meningkat di Lampung Tengah Meningkat, 2.492 Pria Jadi Duda 

Kantor Pengadilan Agama Lampung Tengah. (Foto:Suma/Raeza H)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Selama 2022, kasus perceraian di Kabupaten Lampung Tengah meningkat 10 persen di bandingkan tahun 2021. Hal ini menyebabkan 2.492 laki-laki yang ada di kabupaten ini berstatus duda.

Tercatata, di Pengadilan Agama Gunung Sugih kelas 1B ada sebanyak 2.027 perkara Carai Gugat (CG) dan 614 perkara Cerai Talak (CT) selama tahun 2022. Untuk perkara yang sudah di putuskan ada sebanyak 1.941 perkara CG dan 578 perkara CT. Di dalamnya juga termasuk ada 38 kasus perceraian yang terjadi pada ASN setempat.

“Perceraian rata-rata dipicu persoalan ekonomi, kalau penyebab perselingkuhan hanya sedikit,” kata M. Ilhamuna, Humas PA Gunungsugih, Selasa, 3 Januari 2023.
Pada setiap bulanya, sepanjang tahun 2022 rata-rata jumlah gugatan yang diajukan pasangan suami istri di Lamteng mencapai 200 sampai 300 gugatan. Kenaiakan angka gugatan paling tinggi saat musim panen dan pascalebaran.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

“Hanya pada saat Ramadan saja angka gugatan menurun, kalau pada saat pascapanen gugatan yang kami terima meningkat, baik CG dan CT-nya,” terangnya.

Untuk menekan angka perceraian di kabupaten setempat, PA gunung sugih melakukan tahapan-tahapan proses persidangan termasuk di dalamnya terdapat ruang mediasi dimana kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat dapat berdamai untuk terus melanjutkan pernikahannya.

“Pada perinsipnya kami mempersulit perceraian, pada saat persidangan kami berkewajiban mendampaikan kedua belah pihak, kita menasehati mereka, dan memediasi mereka. Sesuai Perma Nomor 1 tahun 2016, dilaksanakan mediasi,” jelasnya.

Dalam penyelesaiana perkara cerai, PA Lamteng mengutamakan azas berperkara cepat, sederhana dan biaya ringan. Jika penggugat tidak hadir dalam sidang, maka gugatan dibatalkan.

“Kalau dua-duanya tidak hadir maka gugatan batal. Jika penggugat tidak hadir tergugat hadir, juga batal. Karena penggugat tidak bersungguh-sungguh. Perkara itu keingaian penggugat sifatnya pasif. Kecualai diwakilkan oleh kuasa hukum. Kalau tidak hadir tanpa alasan yang sah kita gugurkan,” paparnya.

Kepada masyarakat, terutama pasutri yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, diimbau supaya tidak menjadikan masalah sepele sebagai alasan untuk melakukan gugatan. “Jangan sedikit-sedikit kepengadilan, kesininya kalau sudah mentok saja, hal sepele jangan di bawa kepengadilan,” tutupnya.

Tags: Fektor Ekonomilampungperceraian
Posting Sebelumnya

BPJS Kesehatan Diharapkan Bisa Klaim Covid-19

Posting berikutnya

Pengadilan Hong Kong Izinkan Kardinal Hadiri Pemakaman Benediktus

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Maxi Day 2025 Lampung: Merayakan Satu Dekade Keunggulan Yamaha Maxi Series

Maxi Day 2025 Lampung: Merayakan Satu Dekade Keunggulan Yamaha Maxi Series

31/08/2025 08:00
Lampung dan Jawa Timur Sepakati Kerja Sama Ekonomi Senilai Rp676 Miliar

Lampung dan Jawa Timur Sepakati Kerja Sama Ekonomi Senilai Rp676 Miliar

17/08/2025 16:00
Politik Uang Rusak Demokrasi

Politik Uang Rusak Demokrasi

11/11/2024 14:00
Tanaman Tebu

Pengembangan Produksi Tebu di Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi

13/07/2023 20:12
Potensi Udang di Lampung Menjanjikan Peluang Ekonomi dan Kesejahteraan

Potensi Udang di Lampung Menjanjikan Peluang Ekonomi dan Kesejahteraan

06/07/2023 20:46
Posting berikutnya
Pengadilan Hong Kong Izinkan Kardinal Hadiri Pemakaman Benediktus

Pengadilan Hong Kong Izinkan Kardinal Hadiri Pemakaman Benediktus

Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Calang Aceh Jaya

Sehari, 10 Kali Gempa Guncang Lhokseumawe 

8 Kabupaten di Sumsel Naik Status PPKM Level 3

PPKM Dicabut, Pemkot Palembang Izinkan Warga Beraktivitas Normal

Umat Hindu Rayakan Galungan

Umat Hindu Rayakan Galungan

Presiden Jokowi Kunjungi Tol di Pekanbaru

Presiden Jokowi Kunjungi Tol di Pekanbaru

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Palembang Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Palembang Digagalkan

31/07/2022 16:46
Gisel Isolasi Mandiri, Gempi Beri Semangat

Gisel Isolasi Mandiri, Gempi Beri Semangat

23/01/2021 12:45
Geoprak Merangin Jambi Bersiap Masuk Situs Warisan Dunia

18 Negara Aman Masuk RI Selain Singapura

12/10/2021 08:45
Bahasa Indonesia Berpotensi Jadi Bahasa Internasional

Bahasa Indonesia Berpotensi Jadi Bahasa Internasional

29/10/2021 12:30
Masuk Mal di Palembang Tak Gunakan Sertifikat Vaksin Suma.id: Wali Kota Palembang, Harnojoyo, memastikan mal di wilayahnya tidak akan menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk masyarakat jika ingin masuk ke mal. Pasalnya capaian vaksinasi di Palembang saat ini masih rendah. "Kita (Palembang) tidak ada aturan penggunaan bukti vaksin covid-19 jika ke mal, karena capaian vaksinasi pun masih rendah," kata Harnojoyo di Palembang, Jumat, 13 Agustus 2021. Harnojoyo menjelaskan berdasarkan hasil rekapitulasi vaksinasi covid-19 di Palembang saat ini dari total sasaran 1.242.206 warga, untuk dosis pertama baru terealisasi 28,45% dan dosis kedua 18,18%. "Belum semua orang divaksin, kendalanya karena minimnya stok vaksin," jelasnya. Selain itu pihaknya memastikan bahwa saat ini mal masih ditutup karena Palembang masih menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021. "Mal belum dibuka bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga kasus penularan covid-19 bisa ditekan," ungkapnya. Sementara Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, menolak rencana kebijakan masuk ke mal atau tempat publik lainnya dengan menggunakan kartu vaksin. Menurutnya kebijakan tersebut bisa berlaku jika serapan dan penyaluran vaksin ke daerah sudah tidak terhambat. "Kita tak bisa menyarankan di Sumsel kartu vaksin untuk mengakses tempat-tempat publik. Karena vaksin kita tidak maksimal hanya baru 15 persen," ujarnya.

Masuk Mal di Palembang Tak Gunakan Sertifikat Vaksin

13/08/2021 17:08
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist