Monday, August 25, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Jadi Syarat Administrasi, Ini 21 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
23/02/2022 20:55
in BERITA UTAMA, KESEHATAN, NASIONAL
A A
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus SIM dan STNK (Foto:Ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus segala keperluan administrasi atau layanan publik. Mulai dari mengurus SIM, STNK, SKCK, ibadah umrah atau haji, hingga urusan jual beli tanah.

Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari lalu.

Aturan bakal berlaku mulai 1 Maret 2022. Setelah aturan berlaku, masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses layanan publik terkait.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wabah Mpox (Cacar Monyet) Merebak! Berikut Pentingnya Langkah Pencegahan

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Meski menjadi syarat utama keperluan administrasi, namun nyatanya tidak semua jenis layanan kesehatan bisa diakses dan tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Tags: BPJS kesehatanSyarat Administrasi
Posting Sebelumnya

Komisi Informasi Babel Diharapkan Ciptakan Pelayanan Publik Terbaik

Posting berikutnya

Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

BPJS Kesehatan Diharapkan Bisa Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Diharapkan Bisa Klaim Covid-19

03/01/2023 16:19
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

20/02/2022 20:58
Posting berikutnya
Puluhan Hektare Lahan di Riau Terbakar

Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh

Inggris Cabut Aturan Wajib Isolasi Mandiri

Inggris Cabut Aturan Wajib Isolasi Mandiri

Mendag Pastikan Minyak Goreng di Lampung Normal Awal Maret

Mendag Pastikan Minyak Goreng di Lampung Normal Awal Maret

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memantapkan persiapan menjadi tuan rumah Kongres Halal Internasional pada 21 sampai 25 Maret 2022.(Foto:Antara)

MUI Babel Siap Jadi Tuan Rumah Kongres Halal Internasional 2022

Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing Tuai Hujatan

Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing Tuai Hujatan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Satgas Sebut Tingkat Kepatuhan Prokes Masyarakat Meningkat

Pemprov Bengkulu Belum Terapkan Pelonggaran Masker

20/05/2022 14:19
Harga Terbaru Asus Vivobook S14 OLED 2025: Laptop AI Snapdragon dengan Desain Tipis dan Layar Premium

Harga Terbaru Asus Vivobook S14 OLED 2025: Laptop AI Snapdragon dengan Desain Tipis dan Layar Premium

25/07/2025 15:16
Aktivitas GAK Menurun, Jarak Aman 5 Km

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

26/06/2022 21:04
Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Calang Aceh Jaya

Sehari, 10 Kali Gempa Guncang Lhokseumawe 

03/01/2023 21:18
Lima Penjabat Kepala Daerah di Lantik Mendagri

Lima Penjabat Kepala Daerah di Lantik Mendagri

12/05/2022 11:28
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist