Suma.id: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 29 Tahun 2021. SE tersebut mengatur penyelenggaraan pembelajaran nenjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.
Terdapat 6 poin yang ditekankan dalam SE tersebut. Hal itu terkait kegiatan pembelajaran di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Poin-poin tersebut yaitu:
1. Mengimbau pelaksanaan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilakukan pada bulan Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
3. Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) di satuan pendidikan.
4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga pendidik ASN selama Nataru 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
5. Mengimbau penundaan pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan selama periode libur Nataru.
6. Mengimbau untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama Nataru.
Sebelumnya, aturan terkait libur Nataru juga dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021. Dalam Inmendagri tersebut juga banyak hal diatur termasuk larangan cuti bagi beberapa pekerja hingga mengimbau sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus para siswanya.