Suma.id: Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, bersama 17 Bupati dan Wali Kota se-Sumsel komitmen memberantas praktik korupsi secara terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Pemprov Sumsel berharap usai aucara audiensi Pimpinan KPK hari ini. Bupati dan Wali Kota mengerti lebih mendalam cara mencegah dan memberantas korupsi dan fokus pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Herman Deru usai audiensi Ketua KPK RI, Firli Bahuri, di auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis, 15 April 2021.
Deru menjelaskan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan transparan serta akuntabel, berbagai upaya telah dilakukan Pemrov Sumsel mulai dari penataan kebijakan dan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dari awal kita memang konsen dengan masalah pemberantasan korupsi ini dengan diawali niatan tulus guna mendorong penyelenggaran yang pemerintahan yang bersih dan transfaran,” jelasnya.
Terkait dengan program rencana aksi KPK RI yang memberikan standar kepada pemerintah daerah dalam membangun kerangka kerja, lanjut Deru, pihaknya menyambut program aksi KPK tersebut dan patut didukung oleh pemerintah daerah.
“Melalui program KPK tersebut kita banyak mendapat pencerahan tentang kewajiban-kewajiban sebagai kepala daerah utamanya dalam penyelenggaraan barang dan jasa. Dan lagi ada yang menarik, terjadi dialog tadi ada enam kepala daerah yang berdiskusi secara terbuka dengan Ketua KPK sehingga kita merasa mendapat panduan tentang masalah pemberantasan korupsi didaerah,” ungkapnya.
Sementara Firli Bahuri mengatakan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK melakukan pendekatan dengan mengajak seluruh masyarakat, stakeholder, politisi, dan para penyelenggara negara agar sadar akan bahaya korupsi yang akan menghambat tujuan nasional.
Menurut Firli fakta empiris yang sering terjadi tindakan korupsi itu terkait dengan perizinan usaha, perizinan tambang, perizinan untuk para investor. Oleh sebab itu, KPK mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk tidak mempersulit perizinan.
KPK sejauh ini terus mengikuti bagaimana pelaksanaan pusat pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan menerapkan pelayanan sistem elektronik.
“Dengan palayanan secara elektronik hubungan secara fisik antara pemohon izin dan pemeberi izin dapat dihindari, itu cara kita untuk melakukan pencegahan korupsi. Adapun garda terdepan dalam pencegahan praktik korupsi di daerah ada pada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ungkap Firli.