Friday, May 30, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Dua Dosen Unsri Terduga Kasus Pelecehan Seksual Disidangkan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
17/02/2022 16:22
in BERITA UTAMA, PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Dua Dosen Unsri Terduga Kasus Pelecehan Seksual Disidangkan

Sidang kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum dosen Unsri di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan berlangsung tertutup, Kamis (17/2/2022). (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Dua dosen nonaktif Universitas Sriwijaya (Unsri) AR dan R, selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 17 Februari 2022.

Kedua tersangka mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sidang dimulai pukul 11.30 WIB, dengan dibagi atas dua sesi. Yaitu untuk tersangka AR dan untuk tersangka R, karena berkas dakwaan mereka terpisah.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Sementara itu, dalam ruang persidangan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Siti Fatimah dan dua hakim anggota, tampak kuasa hukum tersangka hadir secara langsung.

Sesi pertama sidang yang tertutup untuk khalayak umum itu selesai pukul 11.54 WIB dan sesi kedua selesai pukul 13.30 WIB.

Sementara itu Penasihat Hukum AR, Darmawan, mengatakan jaksa penuntut umum mengenakan tersangka AR dengan Pasal 281, Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 294 tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan.

Menurut dia, AR menerima dakwaan tersebut karena yang bersangkutan sejak awal penyidikan sudah mengakui perbuatan asusila itu.

“Klien kami menerima dakwaan tersebut. Sejak awal ia sudah mengaku perbuatannya benar ada,” Darmawan usai persidangan.

Sebelumnya, pada 6 Desember 2021, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menetapkan AR sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR.

Pada 10 Desember 2021, R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswinya berinisial F, C, dan D.

Berkas dakwaan kedua dosen tersangka itu dilimpahkan ke PN Palembang, Rabu, 16 Februari, oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan hasil penyidikan tahap satu Ditreskrimum Polda Sumsel, pelecehan seksual yang dilakukan AR menggunakan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. Kejadian pelecehan tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada 25 September 2021.

Penyidik Polda Sumsel mencatat sejumlah pelecehan fisik yang dilakukan AR terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban. Hal itu berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban pada 1 Desember 2021.

Kepada penyidik, AR mengakui perbuatan asusila yang dia lakukan terhadap mahasiswinya.

Maka, atas perbuatan itu, AR terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, sesuai pasal yang disangkakan kepadanya, termasuk dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.

Sementara itu, R terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut disangkakan terhadap R karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup. Alat bukti yang diamankan berupa tiga gawai milik korban, satu gawai milik tersangka, nomor telepon milik korban dan R, serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Dalam barang bukti berupa pesan singkat tersebut, tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks dan menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas. Selanjutnya, R juga mengatakan dirinya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual itu, pihak rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan R dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen FE Unsri Palembang.

Tags: pelecehan seksualSumselUnsri
Posting Sebelumnya

Tunggu Harga Subsidi, Agen di Meranti Simpan 3.000 Karton Minyak Goreng

Posting berikutnya

Penyuap Bupati Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Sumsel Peringkat Kedua Pemakai Narkoba Terbanyak di Indonesia

11/08/2023 19:07
Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

18/07/2023 19:52
PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

07/07/2023 15:09
Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

12/06/2023 11:49
Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

03/06/2023 09:00
Posting berikutnya
Penyuap Bupati Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

Penyuap Bupati Muba Dituntut 3 Tahun Penjara

Waspada, Kasus Kematian Akibat Covid-19 Meningkat

Covid-19 di Indonesia Capai 5 Juta Kasus

Ini Syarat Turis 19 Negara Boleh Masuk Indonesia

Kasus Covid-19 di Medan Disumbang dari Pelaku Perjalanan

WHO Sebut Omicron Telah Sumbang 500 Ribu Kematian

Varian Omicron Dominasi Kasus Covid-19 di Babel

Diduga Terlibat Kecelakaan, Mobil Wakil Wali Kota Tanjungpinang Diamankan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Permintaan Sapi di Aceh Meningkat Jelang Ramadan

Harga Daging Sapi di Aceh Tembus Rp200 Ribu per Kilogram

09/07/2022 20:17
Hujan Deras, 1.037 Kepala Keluarga di Tebing Tinggi Terdampak Banjir

Banjir di 35 Titik, Pemerintah Kota Padang Belum Putuskan Status Darurat 

15/07/2023 14:08
Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia

Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia

22/07/2021 16:19
Terjebak Macet, Tiket Penyebranga Tidak Hangus

Terjebak Macet, Tiket Penyebranga Tidak Hangus

06/05/2022 16:01
Sara Duterte Resmi Jabat Wakil Presiden Filipina

Sara Duterte Resmi Jabat Wakil Presiden Filipina

20/06/2022 15:09
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist