Suma.id: Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan Pilkada Aceh akan tetap digelar pada 2022. Pihaknya meminta Pemerintah dan DPR RI berkoordinasi dengan DPRA terkait perubahan undang-undang.
Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus, mengatakan seluruh legislatif DPRA tetap akan berpegang pada Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Pemerintah dan DPR harusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRA terkait perubahan undang-undang yang berdampak ke Aceh, karena ini sudah diatur dalam UUPA,” kata Yunus, Jumat, 5 Februari 2021.
Pihaknya mengaku tetap akan fokus pada Pasal 8 ayat 2 UUPA yang berbunyi ‘Rencana pembentukan undang-undang oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA’.
“Kami DPRA komitmen pilkada Aceh tetap digelar 2022. Masalah revisi UU pemerintah itu, tidak ada koordinasi dengan DPRA, jadi seandainya pun pusat menjalankan Pemilu di 2024 berdasarkan aturan Nomor 10 Tahun 2016, kita tidak masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh menyatakan telah menyepakati pemilihan 23 kepala daerah (Pilkada) Aceh akan digelar pada 2022. Tahapan pilkada dimulai pada April 2021 dan pencoblosan pada 17 Februari 2022.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, mengatakan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota telah menggelar rapat pleno tahapan Pilkada Aceh tahun 2022.
“Kita sudah sepakat semua tahapan pilkada di Aceh dimulai pada April 2021 dan pencoblosan pada 17 Februari 2022. Dan tahapan itu sudah kita tanda tangani,” kata Syamsul. MED