Suma.id: Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menyampaikan usulan Kementerian Agama terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) tidak rasional. Dalam rapat panja haji, dia akan meminta agar Kemenag membuat desain keuangan haji yang adil dan masuk akal. Menurut Iskan, angka yang disodorkan Kemenag saat ini terlalu tinggi.
“Kemenag itu tidak rasional bahkan condong gagah-gagahan. Seolah-olah mengajukan, dia kasih target yang tinggi dulu, nanti nego-nego diterima yang sedangnya. Tidak boleh merencanakan biaya haji seperti itu, kan ini sensitif. Yang rasional lah. Di perencanaan itu kan tidak boleh lebih selisihnya dari 2 persen. Kalau kemenag itu kan kemarin ambil angka maksimalnya,” ucap Iskan, Selasa, 24 Januari 2023.
Iskan menyampaikan masyarakat banyak yang mengeluh dan bingung dengan kenaikan biaya haji yang begitu signifikan. “Kita nanti akan berdebat di panja. Besok ada panja. Kemampuan masyarakat itu paling tidak naiknya 5 juta. Jemaah haji yang sudah melunasi, kemarin kan banyak tuh yang sudah melunasi tidak berangkat, karena dibatasi, terus jemaah lansia juga tidak jadi berangkat karena umurnya. Itu mereka semua harus berangkat. Karena mereka sudah lunas. Bagi mereka yang berangkat tahun ini, boleh lah naik, tapi naiknya 5 juta, kalau bisa di bawah itu,” tegas Iskan.
Dia menyarankan agar setoran awal bagi jemaah haji sudah seharusnya dinaikkan. Tentu harus ada imbauan dan memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa setoran ke depannya tidak seperti dulu.
“Kalau setoran itu nambah 5 juta, berarti setiap tahun ada pemasukan baru lagi sekitar Rp2 triliun, itu efektif untuk mengurangi biaya jemaah haji ke depannya,” ujar Iskan.
Anggota Komisi VIII DPR itu menyarankan agar pengelolaan dana haji berdasarkan aktuaria agar dapat menaksir berbagai risiko yang ada ke depannya. “Tidak bisa gagah-gagahan. Tidak ada normalisasi harga, tiba-tiba nanti membahayakan jemaah haji yang akan datang. Itu yang disebut ponzi, konsep defisit. Itu sudah diingatkan KPK, kalau pengelolaan haji seperti ini terus, nanti dana setoran itu kemakan,” kata dia.
Iskan juga mengkritisi tidak adanya dana awal yang mesti dikelola BPKH. Dia menyebut sekitar 80-90 persen dana haji dimasukkan dalam bentuk surat berharga negara, yang berarti negara dapat memanfaatkan atau memakai dana haji tersebut.
“Kalau dia tidak punya dana awal, nanti susah menghitung kinerja dia. Harus ada dana awal biar mengambil untung. Selama ini BPKH biayanya sekitar 400 miliar, itu diambil dari keuntungan haji. Kasihan jemaah haji, sudah lah uangnya dipakai Menteri Keuangan, nabung lama untungnya cuma 6 persen, minus inflasi 5,4,” ucap Iskan.
“Menteri Keuangan sudah memakai uang itu untuk pembangunan, tolong dong dikasih modal awal biar dana itu tidak kemakan, pengelolanya tidak diambil dari jemaah haji. Jadi harus memang dalam pelaksanaannya itu, saya mengusulkan harus ada dana awal. Supaya dia bebas berinvestasi,” pungkas dia.
Di kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menuturkan pihaknya bisa saja menggunakan persentase biaya haji yang sama seperti tahun lalu. Namun, dia menyebut persentase seperti itu akan mengambil nilai manfaat dari calon jemaah haji di tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau ditanya BPKH ada uangnya tidak? Ada. Bukan dari jemaah calon berjalan. Harus ngambil dari calon jemaah berikutnya,” kata Fadlul dalam diskusi terkait biaya haji, di Hotel Borobudur Jakarta.
Karena itu, Fadlul menyebut skema pembiayaan haji dengan persentase 70:30 sudah berasas keadilan. “Pembiayaan itu bukan menaikkan, melainkan dikembalikan ke persentase awal,” kata Fadlul.
Sebelumnya, dalam rilis resmi BPKH, keuangan haji saat ini dalam kondisi sehat, di mana posisi penempatan dana di bank per Desember 2022 adalah sebesar Rp48,97 Triliun atau lebih dari dua kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan lbadah Haji.
Setiap tahun BPKH mengasumsikan kuota keberangkatan haji adalah 100 persen. Kondisi Keuangan Haji saat ini, dalam rilis tersebut cukup Solven di mana Rasio Solvabilitas (Posisi Asset terhadap Liabilitas) adalah diatas 100%, yakni 102,747%. Artinya nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban.
Lebih lanjut, pemenuhan tingkat Likuiditas Keuangan Haji kata Fadlul tetap terjaga sesuai ketentuan yakni minimal 2x keberangkatan ibadah haji dimana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 x BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).