Suma.id: Sebanyak delapan Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung diusulkan dapat Remisi Khusus (RK) II (dapat langsung bebas).
Delapan orang tersebut dapat menghirup udara segar karena mendapat remisi idul fitri 1444 hijriah. Senin, 17 April 2023.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 1 Bandar Lampung Yusuf Prio mengatakan, dari sekitar seribu seratus tahanan total 390 Napi yang diusulkan mendapat mendapat remisi idul fitri 1444 hijriah.
“Kasus Narkotika 151 orang, kasus kriminal umum 239 orang,”katanya.
Kasus kriminal umum sebagai berikut: Penadahan 6, Pencurian 107, Perlindungan Anak 20, Perjudian 3, Kehutanan 6, Penipuan penggelapan 30, Penganiayaan 13, ITE 7, Tipikor 7 dan lainnya 40 orang.
“Dari 390 orang, delapan orang diusulkan RK II (dapat langsung bebas),”katanya.
Sebelumnya,Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan, besaran remisi yang didapatkan, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
“Syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yaitu subtantif seperti berkelakuan baik,selama minimal 6 bulan terakhir dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan,”ujarnya. (CK2).