Sunday, October 26, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Banding, Vonis Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi 9 Tahun

Sri Agustina Editor Sri Agustina
08/09/2022 20:31
in BERITA UTAMA, PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Banding, Vonis Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi 9 Tahun

Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin. (Foto:Dok.Medcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Masa hukuman mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin, terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid dan gas bumi, berkurang menjadi 9 tahun penjara usai mengajukan banding atas vonis 12 tahun yang diterimanya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Efendi, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) terkait banding Alex Noerdin.

“Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin,” kata Sahlan Effendi, Kamis, 8 September 2022.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Dari salinan putusan tersebut, Alex dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua primair.

Tidak hanya terhadap Alex, pihaknya juga mengaku mendapat salinan putusan banding dari PT untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh, di kasus gas bumi.

Sementara untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima di dua kasus yang sama dengan Alex juga mendapatkan keringanan. Muddai yang sebelumnya divonis PN 12 tahun penjara, kini berkurang menjadi 11 tahun atas putusan PT.

Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

“Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan, karena baru kita terima kemarin. Dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU,” ungkapnya.

Tags: Alex NoerdinMasa Tahanan dipotongSumsel
Posting Sebelumnya

Gempa Magnitudo 5,2 Nias Utara Tidak Berpotensi Tsunami

Posting berikutnya

2.350 KK di Sumbar Berada di Wilayah Rawan Abrasi

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Sumsel Peringkat Kedua Pemakai Narkoba Terbanyak di Indonesia

11/08/2023 19:07
Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

18/07/2023 19:52
PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

07/07/2023 15:09
Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

12/06/2023 11:49
Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

03/06/2023 09:00
Posting berikutnya

2.350 KK di Sumbar Berada di Wilayah Rawan Abrasi

5,5 Hektare Lahan Perkebunan di Aceh Terbakar

5,5 Hektare Lahan Perkebunan di Aceh Terbakar

Ulah Oknum Polisi di Riau Intimidasi Korban Perkosaan Dilaporkan

Aliansi Kader HMI Kepri Minta Adanya Reformasi Total Polri

Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Calang Aceh Jaya

Gempa Berkekuatan Mangnitudo 6,2 di Mentawai Membuat Warga Mengungsi

Penyuluh Lapangan Perkuat Peningkatan Produksi Pertanian di Bangka

Tiga Wilayah di Sumsel Tak Alami Kemarau

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Waspada, Kasus Kematian Akibat Covid-19 Meningkat

Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19 di Enam Kabupaten/Kota di Babel

20/05/2022 13:29
Kembalinya Paladin di Diablo IV: Spekulasi dan Fakta Terbaru

Kembalinya Paladin di Diablo IV: Spekulasi dan Fakta Terbaru

01/08/2025 13:00
Kurang Pasokan, Pabrik Karet Sumsel Terpaksa Impor dari Vietnam

Kurang Pasokan, Pabrik Karet Sumsel Terpaksa Impor dari Vietnam

17/01/2022 18:27
Kode Redeem Free Fire & FF MAX 4 Agustus 2025: Dapatkan Skin, Bundle, dan Diamond Gratis!

Kode Redeem Free Fire & FF MAX 4 Agustus 2025: Dapatkan Skin, Bundle, dan Diamond Gratis!

06/08/2025 10:00
Memilih MicroSD Terbaik untuk Dashcam: Panduan Lengkap untuk Rekaman Berkualitas

Memilih MicroSD Terbaik untuk Dashcam: Panduan Lengkap untuk Rekaman Berkualitas

20/08/2025 11:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist