SUMA.ID -Kementerian Perindustrian Indonesia mengumumkan penghentian insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) dalam bentuk utuh (Completely Built-Up/CBU) mulai Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan mendorong produksi lokal dan memperkuat ekosistem otomotif dalam negeri. Artikel ini membahas detail kebijakan, dampaknya pada produsen, serta persyaratan produksi lokal yang harus dipenuhi.
Penghentian Insentif Impor Mobil Listrik CBU
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa insentif berupa pembebasan bea masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik CBU akan berakhir pada 31 Desember 2025. Mulai 2026, pemerintah hanya akan memberikan fasilitas bagi produsen yang memproduksi kendaraan listrik di Indonesia.
Kebijakan ini sejalan dengan strategi nasional untuk mempercepat hilirisasi industri kendaraan listrik dan mengurangi ketergantungan pada impor. Dengan menghentikan insentif CBU, pemerintah berharap dapat mendorong investasi dalam fasilitas produksi lokal dan memperkuat rantai pasok otomotif dalam negeri.
Produsen yang Terdampak
Enam perusahaan otomotif yang saat ini memanfaatkan insentif impor CBU akan terkena dampak kebijakan ini, yaitu:
- PT BYD Auto Indonesia
- PT Geely Motor Indonesia
- PT VinFast Automobile Indonesia
- PT National Assemblers (merek Citroen, AION, Maxus)
- PT Era Industri Otomotif (merek Xpeng)
- PT Inchcape Indomobil Energi Baru (merek GWM Ora)
Keenam perusahaan ini telah berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp15,52 triliun di Indonesia, dengan target kapasitas produksi hingga 305.000 unit kendaraan listrik. Sebagai syarat menerima insentif sebelumnya, mereka wajib memulai produksi lokal dengan rasio 1:1 terhadap jumlah unit CBU yang diimpor.
Persyaratan Produksi Lokal dan TKDN
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen diwajibkan memproduksi mobil listrik di Indonesia sesuai kuota impor CBU yang telah mereka terima. Selain itu, mereka harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Minimal 40% TKDN pada tahap awal (sesuai aturan saat ini).
- Meningkat bertahap hingga 60% dalam beberapa tahun ke depan.
Jika perusahaan gagal memenuhi komitmen produksi lokal atau target TKDN, pemerintah berhak mencairkan bank garansi yang telah disetorkan sebagai jaminan. Langkah ini memastikan produsen serius dalam merealisasikan investasi dan produksi di Indonesia.
Tujuan dan Harapan Kebijakan
Kebijakan ini dirancang untuk:
- Memperkuat Industri Lokal: Mendorong produsen untuk membangun pabrik dan fasilitas produksi di Indonesia, sehingga menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi domestik.
- Mempercepat Hilirisasi: Meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produksi kendaraan listrik, sejalan dengan visi hilirisasi industri nasional.
- Mengurangi Ketergantungan Impor: Mengalihkan fokus dari impor CBU ke produksi dalam negeri untuk mendukung kemandirian otomotif.
Pemerintah menekankan bahwa komitmen nyata dari produsen untuk berinvestasi dan memproduksi secara lokal sangat penting. Dengan demikian, ekosistem kendaraan listrik Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan.
Dampak dan Antisipasi Industri
Kebijakan ini diharapkan mendorong produsen seperti BYD, Geely, dan VinFast untuk mempercepat pembangunan fasilitas produksi di Indonesia. Namun, tantangan seperti biaya investasi yang besar dan kebutuhan infrastruktur pendukung tetap harus diatasi. Pelaku industri berharap pemerintah juga memberikan insentif tambahan, seperti subsidi untuk produksi lokal atau kemudahan perizinan, agar transisi ini berjalan mulus.
Kesimpulan
Penghentian insentif impor mobil listrik CBU mulai 2026 menandakan langkah tegas pemerintah untuk mengutamakan produksi lokal. Dengan kewajiban memenuhi TKDN dan rasio produksi 1:1, keenam produsen yang terdampak diharapkan segera merealisasikan investasi mereka di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat industri otomotif lokal, tetapi juga mendukung visi Indonesia sebagai pusat produksi kendaraan listrik di kawasan. Pastikan untuk memantau perkembangan kebijakan ini untuk melihat bagaimana industri otomotif nasional beradaptasi.
Kata Kunci: Insentif Impor Mobil Listrik, Mobil Listrik CBU, Produksi Lokal BEV, TKDN Mobil Listrik, Industri Otomotif Indonesia, Kebijakan Menperin 2026