Suma.id: Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS mengkhawatirkan wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako). Pajak tersebut mengancam stabilitas nasional di tengah pandemi covid-19.
“Sebaiknya wacana pengenaan PPN sembako tidak dilakukan karena hal ini dikhawatirkan akan timbulkan gejolak di tengah masyarakat. Wacana ini berbahaya,” kata Ramli di Meulaboh, Aceh, Sabtu, 12 Juni 2021.
Kemenkeu berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke DPR. Salah satunya, PPN terhadap sembako.
Ramli menangkap keresahan masyarakat saat wacana tersebut muncul. Warga menilai PPN terhadap sembako menyebabkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Pengenaan PPN terhadap sembako juga diyakininya berdampak pada daya beli masyarakat. Dia berharap kebijakan tersebut tidak jadi dijalankan. Pemerintah pusat didorong mencari pemasukan lain untuk mengisi pundi negara.
Namun, dia memastikan bakal menjalankan apapun keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Sebagai pejabat negara di daerah, saya mendukung sepenuhnya kebijakan Bapak Presiden. Kami selalu siap mengawal dan menjalankan setiap perintah Presiden,” kata Ramli.