Sunday, October 26, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA PALEMBANG

Wabup OKU Dituntut Delapan Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
16/04/2021 00:17
in PALEMBANG
A A
Wabup OKU Dituntut Delapan Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id : Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi tanah kuburan sebesar Rp5,7 miliar. Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) saat menjabat Wakil Ketua DPRD OKU secara bersama-sama,” kata JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, Kamis, 15 April 2021.

Rihki mengatakan dari pengakuan beberapa saksi Johan Anuar menerima uang sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu berasal dari penjualan tanah TPU yang mengalir ke rekeningnya usai pengalihan tanah dengan menaikkan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

BacaJuga

PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

Penumpang LRT di Sumsel Capai 1,88 Juta Orang hingga Juni 2023.

Propam Selidiki Kasus Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

Johan Anuar juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp3,2 miliar

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mengganti maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Johan Anuar juga dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, mengatakan jika tuntutan tersebut tidak adil lantaran kliennya telah dituntut delapan tahun juga harus membayar uang pengganti sekitar 3,2 miliar.

“Defenisi membayar uang pengganti itu kalau terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut,” kata Titis.

Titia menjelaskan, mereka akan menyampaikan pembelaan terdakwa atas tuntutan dari JPU.

“Tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar terlalu tinggi. Ini jelas tidak fair, nanti akan kami sampaikan dalam pleidoi,” katanya. (Medcom.id)

Tags: pengadaan TPUuang penggantiWabup OKU
Posting Sebelumnya

PN Palembang Vonis Mati Eks Anggota DPRD yang Terlibat Narkoba

Posting berikutnya

Media Group Luncurkan Portal Berita Suma.id

Wandi Barboy

Wandi Barboy

BeritaTerkait

Tidak Ada Konten Tersedia
Posting berikutnya
Media Group Luncurkan Portal Berita Suma.id

Media Group Luncurkan Portal Berita Suma.id

Positif Covid-19, Kondisi Wakil Wali Kota Batam Membaik

Positif Covid-19, Kondisi Wakil Wali Kota Batam Membaik

Kota Pagaralam Dilanda Hujan Disertai Butiran Es

Kota Pagaralam Dilanda Hujan Disertai Butiran Es  

Tabrakan Beruntun di Sitinjau Lauik, Dua Orang Tewas

Tabrakan Beruntun di Sitinjau Lauik, Dua Orang Tewas

Herman Deru Gandeng KPK Ciptakan Pemerintahan Transparan

Herman Deru Gandeng KPK Ciptakan Pemerintahan Transparan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Puting Beliung Rusak Bangunan SD dan 7 Rumah di Banyuasin

Puting Beliung Rusak Bangunan SD dan 7 Rumah di Banyuasin

21/02/2022 16:56
Mobil Travel Tertimpa Batang Pohon di Bengkulu, Satu Pemudik Tewas

Mobil Travel Tertimpa Batang Pohon di Bengkulu, Satu Pemudik Tewas

09/05/2022 15:59
Batik Khas Tanjabbar Karya Mahasiswi Unja Peroleh 3 Hak Cipta

Batik Khas Tanjabbar Karya Mahasiswi Unja Peroleh 3 Hak Cipta

18/03/2022 21:25
Babel akan Wajibkan Pemkab Sediakan Wisma Karantina Covid-19

Babel akan Wajibkan Pemkab Sediakan Wisma Karantina Covid-19

03/05/2021 23:26
Terkena Ledakan Kembang Api, Tangan Wakil Bupati Kaur Harus Dioperasi

Terkena Ledakan Kembang Api, Tangan Wakil Bupati Kaur Harus Dioperasi

02/01/2023 19:35
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist