Suma.id : Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi tanah kuburan sebesar Rp5,7 miliar. Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) saat menjabat Wakil Ketua DPRD OKU secara bersama-sama,” kata JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, Kamis, 15 April 2021.
Rihki mengatakan dari pengakuan beberapa saksi Johan Anuar menerima uang sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu berasal dari penjualan tanah TPU yang mengalir ke rekeningnya usai pengalihan tanah dengan menaikkan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Johan Anuar juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp3,2 miliar
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mengganti maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Johan Anuar juga dicabut hak politiknya selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.
Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, mengatakan jika tuntutan tersebut tidak adil lantaran kliennya telah dituntut delapan tahun juga harus membayar uang pengganti sekitar 3,2 miliar.
“Defenisi membayar uang pengganti itu kalau terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut,” kata Titis.
Titia menjelaskan, mereka akan menyampaikan pembelaan terdakwa atas tuntutan dari JPU.
“Tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar terlalu tinggi. Ini jelas tidak fair, nanti akan kami sampaikan dalam pleidoi,” katanya. (Medcom.id)