Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Regulasi Tata Niaga Karet di Jambi Diawasi KPPU

Nur Editor Nur
29/05/2023 22:40
in BERITA UTAMA, JAMBI
A A
Regulasi Tata Niaga Karet di Jambi Diawasi KPPU

Ilustrasi petani sedang memanen getah karet. Dok/Google

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memantau pelaksanaan regulasi yang dapat menghambat terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat dalam tata niaga karet.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro di Jambi, Senin menyebutkan pihaknya bersama Direktur Kebijakan Persaingan Marcellina Nuring dan M Zulfirmansyah (Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan) melakukan konsolidasi bersama Pemprov Jambi diwakili Plh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Johansyah untuk memantau regulasi tata niaga karet.

Pertemuan itu merupakan bentuk pemantauan terhadap pelaksanaan saran dan pertimbangan yang telah disampaikan KPPU kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dimana sebelumnya KPPU mengeluarkan Pendapat KPPU Nomor 02/KPPU-Pat/III/2023 tentang Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Tata Niaga Bahan Olah Karet (Bokar) di Provinsi Jambi kepada Gubernur Provinsi Jambi.

BacaJuga

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Bandara Modern di Mentawai Siap Beroperasi Tahun Ini

Ini Waktu yang Tepat untuk Turunkan Risiko Sakit Jantung

Baca juga: Kurang Pasokan, Pabrik Karet Sumsel Terpaksa Impor dari Vietnam

Berdasarkan Pendapat KPPU Nomor 02/KPPU-Pat/III/2023, KPPU menilai terdapat regulasi di Provinsi Jambi yang dapat menghambat terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat dalam tata niaga karet.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Bahan Olah Karet Bersih yang diperdagangkan di Provinsi Jambi (Pergub Jambi No. 15/2016) dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi (Perda Prov. Jambi No. 19/2019).

Baca juga: Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Martapura, 4 Warga Bandar Lampung Tewas

Dalam pendapatnya, KPPU merekomendasikan untuk diperlukan perubahan terhadap Pergub Jambi No. 15/2016 dan Perda Prov. Jambi No. 19/2019 untuk tidak memberikan pelimpahan kewenangan regulator kepada asosiasi/kumpulan pelaku usaha terutama dalam hal pengaturan pasar dan atau penentuan harga.

Kemudian diperlukan penguatan fungsi regulasi oleh pemerintah daerah terkait dengan penetapan harga acuan karet di Provinsi Jambi dengan mempertimbangkan masukan yang komprehensif dari sisi petani penghasil karet dan juga dari pengguna karet.

Selanjutnya menyikapi pemantauan pelaksanaan saran dan pertimbangan oleh KPPU, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen mendukung upaya KPPU dalam menginternalisasikan nilai persaingan usaha dalam regulasi yang berlaku di Provinsi Jambi.

Pemerintah Provinsi Jambi juga akan melakukan perbaikan peraturan sesuai dengan pendapat yang disampaikan KPPU. Pemerintah Provinsi Jambi berkoordinasi dengan KPPU untuk melakukan asistensi dalam memperbaiki Pergub Jambi No. 15/2016 dan Perda Prov. Jambi No. 19/2019.(ANT/L5)

Posting Sebelumnya

Dinas Perkim Solok Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp3,6 Miliar

Posting berikutnya

Polda Sumsel Terjunkan 3.798 Polisi RW Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024

Nur

Nur

BeritaTerkait

Smartphone Baterai 10.000 mAh Pertama di Dunia Siap Meluncur 2026: Realme Kandidat Utama

Smartphone Baterai 10.000 mAh Pertama di Dunia Siap Meluncur 2026: Realme Kandidat Utama

23/07/2025 09:40
Xiaomi Redmi 15C: Spesifikasi Lengkap dan Harga Terjangkau Rp 2 Jutaan di 2025

Xiaomi Redmi 15C: Spesifikasi Lengkap dan Harga Terjangkau Rp 2 Jutaan di 2025

23/07/2025 08:56
Fitur Songwriter TikTok: Cara Penulis Lagu Indonesia Raup Royalti dari Karya Viral di 2025

Fitur Songwriter TikTok: Cara Penulis Lagu Indonesia Raup Royalti dari Karya Viral di 2025

23/07/2025 08:41
iPhone 17e: Spesifikasi, Jadwal Rilis Awal 2026, dan Strategi Apple di Segmen Mid-Range

iPhone 17e: Spesifikasi, Jadwal Rilis Awal 2026, dan Strategi Apple di Segmen Mid-Range

22/07/2025 15:34
Robux Gratis di 2025: Fakta, Mitos, dan Cara Aman Mendapatkannya di Roblox

Robux Gratis di 2025: Fakta, Mitos, dan Cara Aman Mendapatkannya di Roblox

22/07/2025 14:56
Posting berikutnya
Polda Sumsel Terjunkan 3.798 Polisi RW Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024

Polda Sumsel Terjunkan 3.798 Polisi RW Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024

Kasus KDRT di Batanghari Jambi Meningkat

Kasus KDRT di Batanghari Jambi Meningkat

Tersangka Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Miliki Ponsel dalam Lapas

Tersangka Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Miliki Ponsel dalam Lapas

Obat Palsu Marak Dijual di Pasar Online

Obat Palsu Marak Dijual di Pasar Online

Alat terbakar

Kebakaran Lahan Hanguskan Alat Pemantau Aktivitas Gunung Sinabung

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Vaksinasi Penting Bagi Manula

Vaksinasi Penting Bagi Manula

21/04/2021 14:36
Lumbung Digital Desa Sejiram, Lokasi Terpencil Jauh dari Pusat Kota

Lumbung Digital Desa Sejiram, Lokasi Terpencil Jauh dari Pusat Kota

13/10/2021 13:15
Banjir 1,5 Meter Genangi Jalintim Palembang-Betung

Banjir di Aceh Surut, Warga di Pengungsian Kembali ke Rumah

11/10/2022 22:51
Kemenag Agendakan Sidang Isbat Pada 1 April 2022

Kemenag Agendakan Sidang Isbat Pada 1 April 2022

29/03/2022 22:54

Seekor Harimau Sumatra di Aceh Timur Ditemukan Mati

22/02/2023 22:08
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist