Tuesday, January 27, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda NASIONAL

DPR Segera Sahkan Prolegnas Prioritas 2021

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
23/01/2021 15:06
in NASIONAL
A A
DPR Segera Sahkan Prolegnas Prioritas 2021

Ilustrasi DPR. Medcom.id

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 segera disahkan DPR. Sebanyak 33 rancangan undang-undang (RUU) bakal dibahas.

“Pengesahan (Prolegnas Prioritas 2021) paripurna ke depan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada Medcom.id, Sabtu, 23 Januari 2021.

Anggota Komisi III DPR itu menyebut sidang paripurna selanjutnya sebelum reses atau pada penutupan Masa Sidang III Tahun 2020-2021. DPR kembali memasuki masa reses pada 11 Februari 2021.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Prolegnas Prioritas 2021 urung disahkan pada rapat paripurna, Kamis, 21 Januari 2021. Sebab, Badan Musyawarah (Bamus) hanya menetapkan agenda penyampaian laporan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri terpilih Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo.

“Paripurna kemarin agenda cuma PAW (pergantian antarwaktu) dan persetujuan calon Kapolri,” ujar dia.

Pemerintah, Badan Legislasi (Baleg), dan DPD menyepakati daftar Prolegnas Prioritas 2021 pada 14 Januari 2021. Sebanyak 33 rancangan undang-undang (RUU) bakal dibahas tahun ini.

Tags: DPRProlegnas
Posting Sebelumnya

Gitalia KDI Rilis Lagu ‘Titik Terang’

Posting berikutnya

Pemerintah Diminta Aktifkan Tim Antisipasi Bencana

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Tidak Ada Konten Tersedia
Posting berikutnya
Pemerintah Diminta Aktifkan Tim Antisipasi Bencana

Pemerintah Diminta Aktifkan Tim Antisipasi Bencana

Jokowi Terbitkan Aturan Penamaan Pulau Hingga Gunung

Jokowi Terbitkan Aturan Penamaan Pulau Hingga Gunung

Arsenal dan Manchester City Beraksi

Arsenal dan Manchester City Beraksi

Jamu Atlanta, Milan tak Boleh Jumawa

Jamu Atalanta, Milan tak Boleh Jumawa

Cristiano Ronaldo Tolak Jadi Duta Pariwisata Arab Saudi

Cristiano Ronaldo Tolak Jadi Duta Pariwisata Arab Saudi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Pemprov Kepri Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan Selama Pandemi Covid-19

Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak

28/07/2022 17:47
Prancis dan Tiongkok Beri Bantuan Kemanusiaan ke Afghanistan

Dua Ribuan Dosis Vaksin di Bengkulu Kedaluarsa

01/12/2021 15:03
Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

10/08/2023 12:52
Harga Minyak Goreng Curah Murah Belum Berlaku di Bengkulu

Program Minyak Curah Kemenperin Berakhir 31 Mei

25/05/2022 12:54
Propam Selidiki Kasus Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Propam Selidiki Kasus Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

16/06/2023 22:10
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist