Friday, June 12, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda LIFESTYLE TEKNOLOGI

TikTok Kembali Beroperasi Setelah Kemkomdigi Cabut Pembekuan TDPSE

cecil Editor cecil
15/10/2025 17:00
in TEKNOLOGI
A A
TikTok Kembali Beroperasi Setelah Kemkomdigi Cabut Pembekuan TDPSE
Share on FacebookShare on Twitter

SUMA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) telah resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi persyaratan penyampaian data yang diminta oleh pemerintah terkait aktivitas monetisasi dan lonjakan traffic pada fitur TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025.

Alasan Pembekuan TDPSE TikTok

Pada 3 Oktober 2025, Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital memberlakukan pembekuan sementara TDPSE TikTok. Langkah ini diambil karena TikTok tidak mematuhi ketentuan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pemerintah mencatat adanya dugaan monetisasi siaran langsung dari akun yang terkait dengan aktivitas perjudian online. TikTok diminta untuk menyerahkan data lengkap, seperti laporan traffic harian, jumlah gift, nilai transaksi, dan aktivitas live streaming. Namun, data yang diberikan oleh TikTok saat itu dinilai tidak lengkap.

“Pembekuan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan teknologi digital, bukan sekadar tindakan administratif,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

BacaJuga

Kontrol Sifat Elektronik Logam Lewat Ketebalan Nanometer, Terobosan Baru untuk Teknologi Masa Depan

Angin Kosmik Lubang Hitam Bima Sakti Akhirnya Ditemukan Setelah 50 Tahun Pencarian

Rotasi Bumi Melambat Akibat Perubahan Iklim: Hari di Bumi Makin Panjang dalam 3,6 Juta Tahun

Fenomena Konjungsi Venus dan Jupiter Juni 2026, Waktu Terbaik dan Cara Menyaksikannya

Tanggapan TikTok terhadap Pembekuan

TikTok menegaskan komitmennya untuk mematuhi peraturan di Indonesia dan bekerja sama secara konstruktif dengan Kemkomdigi. Perusahaan juga menjamin bahwa privasi dan keamanan pengguna tetap menjadi prioritas utama. Meskipun TDPSE sempat dibekukan, layanan TikTok tetap dapat diakses secara normal oleh pengguna selama periode tersebut.

Pemenuhan Kewajiban dan Pencabutan Pembekuan

Pada 3 Oktober 2025, TikTok akhirnya menyerahkan data yang diminta melalui surat resmi. Data tersebut mencakup rekapitulasi traffic harian, nilai monetisasi, serta indikasi aktivitas monetisasi yang bermasalah. Setelah dilakukan evaluasi mendalam, Kemkomdigi menyatakan bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban yang diminta.

“Dengan telah terpenuhinya kewajiban tersebut, status pembekuan TDPSE TikTok resmi dicabut, dan TikTok kembali beroperasi sebagai PSE terdaftar,” kata Alexander. Ia menambahkan bahwa masyarakat kini dapat kembali menggunakan TikTok seperti biasa.

Komitmen Pengawasan Pemerintah

Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap semua PSE Privat akan terus dilakukan secara ketat, tidak hanya terbatas pada TikTok. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan transparan di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan transformasi digital berjalan secara adil dan bertanggung jawab, serta melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja, dari praktik ilegal seperti perjudian online.

Pentingnya Kepatuhan PSE Privat

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua Penyelenggara Sistem Elektronik Privat untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berupaya menjaga keamanan ruang digital agar tetap mendukung perkembangan teknologi yang positif dan tidak merugikan masyarakat.

Kata Kunci:

TikTok Indonesia, Kemkomdigi, TDPSE, pembekuan TikTok, pengawasan PSE, monetisasi TikTok Live, transformasi digital, keamanan digital, perjudian online, Permenkominfo.

Posting Sebelumnya

Clair Obscur: Expedition 33, RPG Modern dengan Inovasi Pertarungan yang Memukau

Posting berikutnya

Lirik dan Makna Lagu “Everything U Are” – Hindia: Pesan Cinta dan Penerimaan Diri

cecil

cecil

BeritaTerkait

Kontrol Sifat Elektronik Logam Lewat Ketebalan Nanometer, Terobosan Baru untuk Teknologi Masa Depan

Kontrol Sifat Elektronik Logam Lewat Ketebalan Nanometer, Terobosan Baru untuk Teknologi Masa Depan

12/06/2026 14:03
Cara Beli Tiket Konser BTS Jakarta 2026, Jadwal Presale, General Sale, dan Tips War Tiket Anti Gagal

Cara Beli Tiket Konser BTS Jakarta 2026, Jadwal Presale, General Sale, dan Tips War Tiket Anti Gagal

12/06/2026 13:48
Raymond Indra Nikolaus Joaquin Indonesia Terbuka 2026: Runner-up yang Menjadi Bukti Sukses Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia

Raymond Indra Nikolaus Joaquin Indonesia Terbuka 2026: Runner-up yang Menjadi Bukti Sukses Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia

12/06/2026 13:42
Vaksin AI untuk Pandemi Masa Depan, Terobosan Baru yang Berpotensi Melawan Berbagai Virus Sekaligus

Vaksin AI untuk Pandemi Masa Depan, Terobosan Baru yang Berpotensi Melawan Berbagai Virus Sekaligus

12/06/2026 13:26
Angin Kosmik Lubang Hitam Bima Sakti Akhirnya Ditemukan Setelah 50 Tahun Pencarian

Angin Kosmik Lubang Hitam Bima Sakti Akhirnya Ditemukan Setelah 50 Tahun Pencarian

12/06/2026 10:39
Posting berikutnya
Lirik dan Makna Lagu “Everything U Are” – Hindia: Pesan Cinta dan Penerimaan Diri

Lirik dan Makna Lagu "Everything U Are" - Hindia: Pesan Cinta dan Penerimaan Diri

Harga dan Spesifikasi Xiaomi AI Glasses dan Smart Band 10: Inovasi Teknologi dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Xiaomi AI Glasses dan Smart Band 10: Inovasi Teknologi dengan Fitur Canggih

Starbreeze Hentikan Proyek Game Dungeons & Dragons, Alihkan Fokus ke Payday

Starbreeze Hentikan Proyek Game Dungeons & Dragons, Alihkan Fokus ke Payday

Corsair Sabre v2 Pro Ultralight: Mouse Gaming 36 Gram untuk Esports Profesional

Corsair Sabre v2 Pro Ultralight: Mouse Gaming 36 Gram untuk Esports Profesional

Asus ROG Xbox Ally X: Spesifikasi, Fitur, dan Harga Resmi

Asus ROG Xbox Ally X: Spesifikasi, Fitur, dan Harga Resmi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Kasus Covid-19 Merebak, Warga Xiamen Diimbau di Rumah Saja

6 Kabupaten/Kota di Babel Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19

19/01/2022 12:34
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: Dok/Antara

Pulih dari Covid-19, Gubernur Aceh Kembali Bekerja

29/06/2021 17:52
Polda Sumut Blokir 133 Rekening Terkait Judi Online

Polda Aceh Uangkap 11 Kasus Perjudian

21/08/2022 14:55
Waspada Phishing Canggih: Pengguna Gmail Jadi Sasaran Serangan Siber

Waspada Phishing Canggih: Pengguna Gmail Jadi Sasaran Serangan Siber

11/09/2025 08:00
Vaksin Sinovac Diprioritaskan untuk Anak 6-11 Tahun Mulai 2022

Vaksin Sinovac Diprioritaskan untuk Anak 6-11 Tahun Mulai 2022

13/12/2021 16:57
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist