Friday, December 12, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda LIFESTYLE TEKNOLOGI

Pajak Digital 2026: Konten Kreator dan Media Sosial Jadi Sasaran Pajak Baru

cecil Editor cecil
21/07/2025 13:23
in TEKNOLOGI
A A
Pajak Digital 2026: Konten Kreator dan Media Sosial Jadi Sasaran Pajak Baru

Sankt-Petersburg, Russia, September 24, 2017: iphone 6s plus with icons of social media on screen. Smartphone life style smartphone. Starting social media app.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMA.ID – Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan kebijakan baru untuk memperluas cakupan pajak, termasuk menyasar aktivitas di ranah teknologi dan media sosial. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara intensif pada tahun 2026, seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional. Pemerintah kini fokus pada potensi ekonomi digital yang belum tergarap secara maksimal. “Kami memanfaatkan data analitik dan media sosial untuk menggali potensi pajak baru,” ujar Anggito.

Dasar Hukum Pajak Digital dan Media Sosial

PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi landasan utama kebijakan ini, khususnya melalui Pasal 22 yang mengatur pemungutan pajak oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Platform marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk setiap transaksi penjualan barang secara daring.

BacaJuga

Harga dan Spesifikasi Xiaomi 17 Series: Varian Terbaru dengan Teknologi Canggih

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Tab S11 serta Tab S11 Ultra di Indonesia

AMD dan Cohere Perkuat Kemitraan Global untuk Akselerasi Inovasi AI Enterprise

AMD Perkuat Kemitraan Global dengan Cohere untuk Mendorong Inovasi AI Perusahaan

Kebijakan ini menjadi langkah awal pemerintah untuk menjadikan ekosistem digital sebagai sumber penerimaan pajak yang signifikan. Dengan menyesuaikan diri terhadap perubahan perilaku konsumen dan pelaku usaha di era digital, pemerintah berharap dapat meningkatkan kontribusi pajak dari sektor ini. “Implementasi ini dimulai pada 2025 dan akan diperkuat pada 2026,” tambah Anggito.

Pemanfaatan Teknologi untuk Optimalisasi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan teknologi big data analytics untuk mengidentifikasi potensi pajak dari pelaku ekonomi digital, seperti konten kreator, influencer media sosial, hingga UMKM berbasis teknologi. Kerja sama dengan penyedia platform digital akan diperluas untuk mendapatkan data transaksi secara real-time, memastikan proses pelaporan dan pemungutan pajak berjalan transparan dan efisien.

Kebijakan Fiskal Baru di 2026

Selain pajak digital, pemerintah juga sedang mengkaji sejumlah kebijakan fiskal lainnya, antara lain:

  • Cukai Pangan Olahan Bernatrium (P2OB): Pajak ini diusulkan sebagai bagian dari kebijakan fiskal berbasis kesehatan untuk mengurangi konsumsi makanan olahan tinggi natrium.
  • Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Penguatan regulasi untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor non-pajak.
  • Modernisasi Ekspor-Impor: Peningkatan efisiensi proses bisnis di sektor logistik dan perdagangan untuk mendukung penerimaan negara.

BACA JUGA : Laptop Gaming Terbaru dengan Performa Luar Biasa dan Harga Terjangkau

Anggaran Rp1,99 Triliun untuk Transformasi Fiskal

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan mengusulkan anggaran sebesar Rp52,01 triliun pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, Rp1,99 triliun dialokasikan untuk transformasi kebijakan fiskal dan perpajakan, dengan Rp1,63 triliun sudah tersedia. Anggito menambahkan, “Kami mengusulkan tambahan anggaran Rp366,42 miliar untuk memastikan program ini berjalan optimal.”

Harapan Pemerintah untuk Ekonomi Digital

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah bertujuan menutup celah penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menjadikan ekonomi digital sebagai pilar baru dalam sistem fiskal Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di era digital.

Kata Kunci: Pajak Digital 2026, Pajak Media Sosial, Konten Kreator, PMK 37/2025, Ekonomi Digital, Big Data Analytics, PPh, P2OB, Fiskal Indonesia.

Posting Sebelumnya

5 Aktivitas Menarik di Game Upin & Ipin Universe yang Wajib Kamu Coba

Posting berikutnya

Kandidat Ideal Pengganti Ole Romeny untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

cecil

cecil

BeritaTerkait

Film Animasi Pelangi di Mars Siap Meriahkan Indonesia Comic Con x INACON 2025

Film Animasi Pelangi di Mars Siap Meriahkan Indonesia Comic Con x INACON 2025

12/12/2025 13:00
Luna Maya dan Yasmin Napper Jadi Produser Eksekutif Film Sosok Ketiga: Lintrik, Investasi Pribadi demi Cerita yang Relatable

Luna Maya dan Yasmin Napper Jadi Produser Eksekutif Film Sosok Ketiga: Lintrik, Investasi Pribadi demi Cerita yang Relatable

12/12/2025 09:00
Rachel Amanda Asah Kemampuan Komedi untuk Film Suka Duka Tawa

Rachel Amanda Asah Kemampuan Komedi untuk Film Suka Duka Tawa

11/12/2025 10:00
Air Mata di Ujung Sajadah 2: Kisah Haru yang Menggetarkan Hati Penonton

Air Mata di Ujung Sajadah 2: Kisah Haru yang Menggetarkan Hati Penonton

11/12/2025 09:00
Film Animasi Indonesia Pelangi di Mars Siap Curi Perhatian di Indonesia Comic Con x INACON 2025

Film Animasi Indonesia Pelangi di Mars Siap Curi Perhatian di Indonesia Comic Con x INACON 2025

10/12/2025 13:00
Posting berikutnya
Kandidat Ideal Pengganti Ole Romeny untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Kandidat Ideal Pengganti Ole Romeny untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Axioo Pongo 775: Laptop Gaming Terjangkau dengan Performa Kelas Atas di 2025

Axioo Pongo 775: Laptop Gaming Terjangkau dengan Performa Kelas Atas di 2025

Philippines U-23 Triumphs 2-0 Against Brunei, Eyes Semifinal Spot in ASEAN U-23 Championship

Philippines U-23 Triumphs 2-0 Against Brunei, Eyes Semifinal Spot in ASEAN U-23 Championship

Merakit PC Secara Bertahap: Urutan Pembelian Komponen PC dan Tips Hemat Budget

Merakit PC Secara Bertahap: Urutan Pembelian Komponen PC dan Tips Hemat Budget

Ilmuwan Usulkan Kembalikan Status Planet untuk Pluto

Ilmuwan Usulkan Kembalikan Status Planet untuk Pluto

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

17 Eks Terpidana Korupsi di Mukomuko Diusulkan Kembali Jadi ASN

17 Eks Terpidana Korupsi di Mukomuko Diusulkan Kembali Jadi ASN

19/08/2022 21:08
Asyik Mandi di Sungai Kampar, Seorang Remaja Hanyut

Tim SAR Aceh Temukan Anak 8 Tahun yang Tenggelam di Sungai

14/06/2022 08:56
Remisi Idulfitri

83 Napi Lapas Jambi Jalani Rehabilitasi Narkoba

17/12/2021 15:26
Budayawan Kepri akan Terima Anugerah dari Malaysia

Budayawan Kepri akan Terima Anugerah dari Malaysia

06/04/2021 20:55
Babel Kerahkan Ribuan Petugas Tracing dan Tracking

Babel Kerahkan Ribuan Petugas Tracing dan Tracking

25/08/2021 21:12
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist