Sunday, October 26, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda LIFESTYLE TEKNOLOGI

Pajak Digital 2026: Konten Kreator dan Media Sosial Jadi Sasaran Pajak Baru

cecil Editor cecil
21/07/2025 13:23
in TEKNOLOGI
A A
Pajak Digital 2026: Konten Kreator dan Media Sosial Jadi Sasaran Pajak Baru

Sankt-Petersburg, Russia, September 24, 2017: iphone 6s plus with icons of social media on screen. Smartphone life style smartphone. Starting social media app.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMA.ID – Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan kebijakan baru untuk memperluas cakupan pajak, termasuk menyasar aktivitas di ranah teknologi dan media sosial. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara intensif pada tahun 2026, seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional. Pemerintah kini fokus pada potensi ekonomi digital yang belum tergarap secara maksimal. “Kami memanfaatkan data analitik dan media sosial untuk menggali potensi pajak baru,” ujar Anggito.

Dasar Hukum Pajak Digital dan Media Sosial

PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjadi landasan utama kebijakan ini, khususnya melalui Pasal 22 yang mengatur pemungutan pajak oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Platform marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk setiap transaksi penjualan barang secara daring.

BacaJuga

Harga dan Spesifikasi Xiaomi 17 Series: Varian Terbaru dengan Teknologi Canggih

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Tab S11 serta Tab S11 Ultra di Indonesia

AMD dan Cohere Perkuat Kemitraan Global untuk Akselerasi Inovasi AI Enterprise

AMD Perkuat Kemitraan Global dengan Cohere untuk Mendorong Inovasi AI Perusahaan

Kebijakan ini menjadi langkah awal pemerintah untuk menjadikan ekosistem digital sebagai sumber penerimaan pajak yang signifikan. Dengan menyesuaikan diri terhadap perubahan perilaku konsumen dan pelaku usaha di era digital, pemerintah berharap dapat meningkatkan kontribusi pajak dari sektor ini. “Implementasi ini dimulai pada 2025 dan akan diperkuat pada 2026,” tambah Anggito.

Pemanfaatan Teknologi untuk Optimalisasi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan teknologi big data analytics untuk mengidentifikasi potensi pajak dari pelaku ekonomi digital, seperti konten kreator, influencer media sosial, hingga UMKM berbasis teknologi. Kerja sama dengan penyedia platform digital akan diperluas untuk mendapatkan data transaksi secara real-time, memastikan proses pelaporan dan pemungutan pajak berjalan transparan dan efisien.

Kebijakan Fiskal Baru di 2026

Selain pajak digital, pemerintah juga sedang mengkaji sejumlah kebijakan fiskal lainnya, antara lain:

  • Cukai Pangan Olahan Bernatrium (P2OB): Pajak ini diusulkan sebagai bagian dari kebijakan fiskal berbasis kesehatan untuk mengurangi konsumsi makanan olahan tinggi natrium.
  • Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Penguatan regulasi untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor non-pajak.
  • Modernisasi Ekspor-Impor: Peningkatan efisiensi proses bisnis di sektor logistik dan perdagangan untuk mendukung penerimaan negara.

BACA JUGA : Laptop Gaming Terbaru dengan Performa Luar Biasa dan Harga Terjangkau

Anggaran Rp1,99 Triliun untuk Transformasi Fiskal

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan mengusulkan anggaran sebesar Rp52,01 triliun pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, Rp1,99 triliun dialokasikan untuk transformasi kebijakan fiskal dan perpajakan, dengan Rp1,63 triliun sudah tersedia. Anggito menambahkan, “Kami mengusulkan tambahan anggaran Rp366,42 miliar untuk memastikan program ini berjalan optimal.”

Harapan Pemerintah untuk Ekonomi Digital

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah bertujuan menutup celah penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menjadikan ekonomi digital sebagai pilar baru dalam sistem fiskal Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di era digital.

Kata Kunci: Pajak Digital 2026, Pajak Media Sosial, Konten Kreator, PMK 37/2025, Ekonomi Digital, Big Data Analytics, PPh, P2OB, Fiskal Indonesia.

Posting Sebelumnya

5 Aktivitas Menarik di Game Upin & Ipin Universe yang Wajib Kamu Coba

Posting berikutnya

Kandidat Ideal Pengganti Ole Romeny untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

cecil

cecil

BeritaTerkait

Spekulasi Lagu Balasan Charli XCX untuk Taylor Swift di Album Baru

Spekulasi Lagu Balasan Charli XCX untuk Taylor Swift di Album Baru

25/10/2025 15:00
Film Perang Jawa: Ambisi Visinema Menembus Pasar Global dengan Kisah Pangeran Diponegoro

Film Perang Jawa: Ambisi Visinema Menembus Pasar Global dengan Kisah Pangeran Diponegoro

25/10/2025 13:00
Fabio Quartararo Nikmati Lari Pagi di Lombok Jelang MotoGP Mandalika 2025

Fabio Quartararo Nikmati Lari Pagi di Lombok Jelang MotoGP Mandalika 2025

24/10/2025 17:00
Pavit Tangkamolprasert Memimpin Klasemen JAKIC 2025 Setelah Putaran Kedua

Pavit Tangkamolprasert Memimpin Klasemen JAKIC 2025 Setelah Putaran Kedua

24/10/2025 15:00
Foo Fighters Rilis EP Live Baru Pasca Konser Spektakuler di Jakarta

Foo Fighters Rilis EP Live Baru Pasca Konser Spektakuler di Jakarta

23/10/2025 11:00
Posting berikutnya
Kandidat Ideal Pengganti Ole Romeny untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Kandidat Ideal Pengganti Ole Romeny untuk Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Axioo Pongo 775: Laptop Gaming Terjangkau dengan Performa Kelas Atas di 2025

Axioo Pongo 775: Laptop Gaming Terjangkau dengan Performa Kelas Atas di 2025

Philippines U-23 Triumphs 2-0 Against Brunei, Eyes Semifinal Spot in ASEAN U-23 Championship

Philippines U-23 Triumphs 2-0 Against Brunei, Eyes Semifinal Spot in ASEAN U-23 Championship

Merakit PC Secara Bertahap: Urutan Pembelian Komponen PC dan Tips Hemat Budget

Merakit PC Secara Bertahap: Urutan Pembelian Komponen PC dan Tips Hemat Budget

Ilmuwan Usulkan Kembalikan Status Planet untuk Pluto

Ilmuwan Usulkan Kembalikan Status Planet untuk Pluto

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Itel S25 Ultra: Smartphone Terjangkau dengan Nuansa Flagship

Itel S25 Ultra: Smartphone Terjangkau dengan Nuansa Flagship

17/09/2025 15:00
Longsor Rusak Tiga Rumah di Perbukitan Aek Parambunan Rusak

Longsor Rusak Tiga Rumah di Perbukitan Aek Parambunan Rusak

25/08/2022 17:45
Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu Masih Rendah

5,6 Juta Warga Sumut Sudah Vaksinasi Covid-19 Dosis 1

13/10/2021 10:30
Dapat Dukungan Suara Warga, Tukang Becak Terpilih Jadi Kepala Desa di Cirebon

Dapat Dukungan Suara Warga, Tukang Becak Terpilih Jadi Kepala Desa di Cirebon

22/11/2021 15:39
Badai Ana Terjang Mozambik, Korban Bertambah Jadi 12 Jiwa

Badai Ana Terjang Mozambik, Korban Bertambah Jadi 12 Jiwa

26/01/2022 20:25
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist