SUMA.ID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) intensif mendorong peningkatan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lampung melalui Paritrana Award 2025. Meski capaian menunjukkan kemajuan, masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Dengan target ambisius 32,6% pada akhir 2025 dan potensi insentif dari pemerintah pusat, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan.
Kata Kunci: BPJS Ketenagakerjaan Lampung, UHC Jamsostek, Paritrana Award 2025, perlindungan pekerja, pekerja rentan Lampung
Capaian UHC Jamsostek di Lampung dan Tantangannya
Berdasarkan data per Agustus 2025, capaian UHC Jamsostek secara nasional mencapai 40%, melindungi sekitar 40 juta pekerja dari total 99 juta pekerja di Indonesia. Di Lampung, angka ini masih berada di 24,5%, dengan hanya 687.000 pekerja dari 2,8 juta pekerja formal dan informal yang terlindungi. Artinya, masih ada 389.534 pekerja yang belum tercakup dalam program perlindungan sosial.
Muhyidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, menjelaskan bahwa Kota Metro memimpin dengan capaian tertinggi, diikuti Kabupaten Lampung Selatan, sementara Bandar Lampung berada di posisi terendah. Tantangan khusus dihadapi di kabupaten baru seperti Pesisir Barat, di mana pendataan terkendala karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih terhubung dengan kabupaten induk.
Kata Kunci: UHC Jamsostek Lampung, capaian BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan pekerja 2025
Partisipasi Badan Usaha dan Pekerja Non-ASN
Hingga kini, 11.840 perusahaan di Lampung telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan perusahaan besar dan menengah mencapai tingkat kepatuhan hampir 90%. Namun, banyak pekerja harian lepas masih belum terdaftar, menjadi fokus utama untuk meningkatkan cakupan.
Untuk pekerja non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, perlindungan mencapai 78,3% atau 49.594 orang, meskipun angka ini menurun akibat peralihan status ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu:
- Ketua RT/RW: Hanya 22,1% (13.664 orang) yang terlindungi.
- Perangkat desa: 79,4% (34.000 orang) telah tercakup.
- Kader kemasyarakatan desa: Hanya 0,37% yang terdaftar.
- Pekerja rentan: Hanya 1,33% (11.908 dari 897.000 orang) yang terlindungi.
Muhyidin menekankan pentingnya peran perusahaan melalui program CSR untuk mendukung perlindungan pekerja rentan, seperti petani, pedagang pasar, dan ojek, guna mencegah kemiskinan ekstrem. Ia juga menyebut bahwa daerah dengan capaian UHC tinggi berpotensi menerima insentif dari pemerintah pusat, sesuai dengan indikator pembangunan nasional.
Kata Kunci: pekerja rentan Lampung, CSR perusahaan, insentif UHC, BPJS Ketenagakerjaan
Target Ambisius Pemprov Lampung untuk 2025
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan perlindungan pekerja rentan. Target nasional untuk perlindungan pekerja rentan adalah 32,15% pada 2024 dan 43,9% pada 2025. Di Lampung, target spesifik ditetapkan pada 32,6% pada akhir 2025, yang berarti tambahan 200.000 pekerja harus dilindungi dari total 2,9 juta pekerja yang terdaftar per Agustus 2025.
Jihan menyoroti pentingnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2025 sebagai panduan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan bermartabat. “Kami harus bergerak cepat untuk mengejar target nasional. Kolaborasi antara pemerintah daerah, kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan,” ujarnya.
Kata Kunci: target UHC Lampung 2025, Instruksi Presiden Jamsostek, kolaborasi lintas sektor
Peran Paritrana Award 2025 dalam Mendorong Perlindungan Pekerja
Paritrana Award 2025 menjadi salah satu inisiatif utama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, badan usaha, UMKM, dan desa yang aktif mendukung implementasi Jamsostek. M. Nuh, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, menyatakan bahwa penghargaan ini bertujuan memotivasi semua pihak untuk memperluas cakupan perlindungan.
“Melindungi pekerja bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi untuk masa depan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata M. Nuh. Penghargaan ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan pertama tentang penghapusan kemiskinan.
Penerima Paritrana Award 2025 di Lampung (berdasarkan laporan resmi):
- Pemerintah Kabupaten/Kota: Kota Bandar Lampung (Juara 1), Kota Metro (Juara 2), Kabupaten Lampung Tengah (Juara 3).
- Pemerintah Desa/Kelurahan: Pekon Tegalsari (Juara 1), Desa Sawojajar (Juara 2), Pekon Pardasuka Timur (Juara 3).
- Badan Usaha: Japfa Comfeed Indonesia (Sektor Pertanian), Bank Lampung (Sektor Keuangan), Waterindex Tirta Lestari (Sektor Manufaktur), RS Urip Sumoharjo (Sektor Jasa), Yayasan Pendidikan Teknokrat (Sektor Pendidikan).
- UMKM: Aneka Sari Rasa Perdana (Juara 1), Bina Karya Boga (Juara 2), Jons Kuliner Indonesia (Juara 3).
Kata Kunci: Paritrana Award 2025, penerima Paritrana Award Lampung, perlindungan pekerja SDGs
Strategi Kolaborasi untuk Masa Depan
Untuk mencapai target UHC, BPJS Ketenagakerjaan mendorong:
- Peningkatan kepatuhan perusahaan: Mengedukasi pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerja, termasuk pekerja harian lepas.
- Optimalisasi CSR: Mengajak perusahaan menggunakan dana CSR untuk mendukung pekerja rentan.
- Sinkronisasi data NIK: Mengatasi kendala pendataan di kabupaten baru seperti Pesisir Barat.
- Sosialisasi intensif: Melalui media, acara komunitas, dan kerjasama dengan pemerintah daerah.
Pemprov Lampung juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 untuk mempercepat capaian UHC, termasuk memberikan santunan Jamsostek kepada pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari program perlindungan pekerja rentan.
Kata Kunci: kolaborasi UHC Jamsostek, Peraturan Gubernur Lampung, perlindungan ojol
Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan terus mempercepat capaian UHC Jamsostek di Lampung, meskipun tantangan masih besar dengan 24,5% pekerja yang telah terlindungi per Agustus 2025. Dengan target 32,6% pada akhir 2025, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi sangat penting. Paritrana Award 2025 menjadi pendorong utama untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan pekerja adalah investasi jangka panjang untuk kesejahteraan dan stabilitas ekonomi. Mari dukung inisiatif ini untuk mewujudkan Lampung sebagai provinsi dengan perlindungan pekerja terdepan di Indonesia!