Suma.id: Pengawasan di Pelabuhan Merak, Banten, diperketat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dokumen persyaratan perjalanan tiap pengendara diperiksa.
Jika tak lengkap, kendaraan yang melintas di pelabuhan diputar balik. Dokumen yang wajib ditunjukkan berupa kartu vaksinasi dan hasil negatif dari tes usap PCR atau antigen.
“Setiap malam, polisi menutup perbatasan Kota Cilegon dengan Kabupaten Serang untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak taat aturan. Penutupan perbatasan dilakukan pukul 20.00-24.00 WIB,” terang kontributor Metro TV, Sefrinal Putra, dalam tayangan program Headline News, Selasa, 6 Juli 2021.
Pemeriksaan hanya berlaku bagi kendaraan pribadi, pejalan kaki, dan sepeda motor. Angkutan truk dan bus ekspedisi tidak diperiksa.
Berdasarkan data petugas, 208 mobil pribadi dan 78 sepeda motor diputar balik dalam 24 jam terakhir. “Pelabuhan juga mengalami penurunan penumpang pejalan kaki dan kendaraan pribadi sebanyak 20 persen, bahkan ASDP juga mengurangi pengoperasian kapal yang sebelumnya berjumlah 32 kapal, hingga kini hanya 22 kapal,” ujar Sefrinal. (Med)