Suma.id: Berkas pemberhentian tidak hormat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah dikirimkan pada kepresidenan. Hal itu dibenarkan Sekretaris Militer Presiden Masekal Pertama Trisno Hendradi.
“Sudah ditandatangani (presiden) dan sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri,” ujarnya, Jumat, 30 September 2022.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy. Peristiwa itu diduga terjadi rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, (11/7).
Pada Agustus lalu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi
pemberhentian tidak hormat terhadap Irjen Polisi Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela. Setelah adanya keputusan, Kapolri akan melaporkan kepada presiden. Presiden yang mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap perwira tinggi (Pati) melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan, kejaksaan sebelumnya telah menyatakan berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Pascaberkas perkara dinyatakan telah lengkap, jaksa akan membuat rencana surat dakwaan dan memberitahukan pada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dapat disidangkan.
Selain Ferdy Sambo, kepolisian menetapkan istri Ferdy, Putri Candrwathi, mantan sopir keluarga Ferdy Kuat Ma’ruf, dan ajudan Ferdy Bripka Ricky Rizal serta Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.













