Suma.id: Dibatalkannya kebijakan pemerintah tentang PPKM lever 3 menjelang Nataru, Polri pun mengubah pola pengamanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 se-Indonesia. Pos check point batal didirikan.
“Pos pemeriksaan tidak ada,” kata Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto, Selasa, 14 Desember 2021.
Menurut dia, polisi mengganti pos check point dengan memperbanyak pos pengamanan dan pelayanan. Dia menyebut 3.159 pos pengamanan disediakan oleh 34 polda.
Pos pengamanan, kata dia, untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) sesuai instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) maupun peraturan daerah (perda). Posko didirikan pada titik-titik keramaian, seperti gereja, lokasi pariwisata, dan sentra ekonomi.
“Nanti akan ada 30.761 personel berjaga di gereja Protestan, 3.956 di pusat perbelanjaan, 13.821 di gereja Katolik, 6.397 di tempat wisata,” beber Imam.
Sementara itu, pos pelayanan disediakan sebagai gerai vaksinasi dan tes antigen/RT-PCR acak serta tempat pemeriksaan kelengkapan surat-surat pelaku perjalanan. Pos ini tersebar di terminal, stasiun kereta api (KA), pelabuhan, dan bandar udara (bandara).
“Nanti di terminal ada 2.113 personel Polri yang jaga, 407 di stasiun KA, 1.804 di pelabuhan, dan 815 di bandara,” ungkap Imam.
Pola pengamanan Nataru mengikuti Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku hingga Senin, 3 Januari 2022. (Med)