Sunday, January 18, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Meterai Elektronik Siap Diberlakukan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
02/10/2021 09:00
in BERITA UTAMA, NASIONAL, TEKNOLOGI
A A
Meterai Elektronik Siap Diberlakukan
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Meningkatnya transaksi digital, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.

Menkeu mengatakan cobud-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.

“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, 1 Oktober 2021.

BacaJuga

LockBit 5.0: Ancaman Ransomware Terbaru untuk Pengguna Windows dan Linux

Konsistensi Brand: Rahasia Kreator Digital Tetap Dikenal dan Dipercaya

iPhone 17 Baru Dirilis, Langsung Dapat Sorotan karena Masalah Kualitas

ASRock Luncurkan Radeon RX 9070 XT Monster Hunter Wilds Edition: Performa Tinggi dengan Desain Eksklusif

Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.

Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.

“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” katanya.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.

Pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan log in pada portal e-meterai dalam server milik DJP.

Menkeu mengatakan meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” katanya.(ANT)

Tags: diberlakukanMeterai elektronikteknologi
Posting Sebelumnya

Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Terbakar, 9 Orang Tewas

Posting berikutnya

Gubernur Lampung dan Riau Masuk Masuk 9 Gubernur Berkinerja Positif di Mata Publik

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Panduan Lengkap Menggunakan VPN untuk Perlindungan Data di Indonesia

Panduan Lengkap Menggunakan VPN untuk Perlindungan Data di Indonesia

09/09/2025 10:00
Wah! Microsoft Diserang Kelompok Hacker Anonymous Sudan

Wah! Microsoft Diserang Kelompok Hacker Anonymous Sudan

03/07/2023 13:04
Indonesia Subur Serangan Ransomware

Indonesia Subur Serangan Ransomware

31/03/2023 11:34
Ogoh-ogoh yang Bergerak via Koneksi Internet

Ogoh-ogoh yang Bergerak via Koneksi Internet

14/03/2023 23:14
UI Kembangkan Alat Pendeteksi Longsor Jarak Jauh

UI Kembangkan Alat Pendeteksi Longsor Jarak Jauh

12/01/2023 20:48
Posting berikutnya
Penyuluh Lapangan Perkuat Peningkatan Produksi Pertanian di Bangka

Gubernur Lampung dan Riau Masuk Masuk 9 Gubernur Berkinerja Positif di Mata Publik

Presiden Jokowi Buka PON XX dengan Salam Khas Papua

Presiden Jokowi Buka PON XX dengan Salam Khas Papua

Serapan Tenaga Kerja Industri Batik Cukup Besar

Serapan Tenaga Kerja Industri Batik Cukup Besar

Kasus Covid-19 Merebak, Warga Xiamen Diimbau di Rumah Saja

Sebanyak 6.200 Pasien Covid-19 di Bangka Tengah Dinyatakan Sembuh

Presiden Jokowi Resmikan Terminal Penumpang di Marauke

Presiden Jokowi Resmikan Terminal Penumpang di Marauke

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

MOMO Crash: Game Ritme Bertema “Thigh-Powered” Hadir di Steam 19 September 2025

MOMO Crash: Game Ritme Bertema “Thigh-Powered” Hadir di Steam 19 September 2025

11/09/2025 15:00
Sekelompok Preman Serang Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau

Sekelompok Preman Serang Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau

30/11/2021 17:16
Cara Mudah Menjawab Soal Matematika dengan Google Lens di HP

Cara Mudah Menjawab Soal Matematika dengan Google Lens di HP

24/09/2025 10:00
Fitur Songwriter TikTok: Cara Penulis Lagu Indonesia Raup Royalti dari Karya Viral di 2025

Fitur Songwriter TikTok: Cara Penulis Lagu Indonesia Raup Royalti dari Karya Viral di 2025

23/07/2025 08:41
KLHK Kembalikan Anak Gajah Kembali ke Bentang Alam Bukit Tigapuluh

KLHK Kembalikan Anak Gajah Kembali ke Bentang Alam Bukit Tigapuluh

30/08/2021 17:53
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist