Tuesday, February 17, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Meterai Elektronik Siap Diberlakukan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
02/10/2021 09:00
in BERITA UTAMA, NASIONAL, TEKNOLOGI
A A
Meterai Elektronik Siap Diberlakukan
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Meningkatnya transaksi digital, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.

Menkeu mengatakan cobud-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.

“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, 1 Oktober 2021.

BacaJuga

ByteDance Luncurkan Doubao 2.0 Saingi GPT-5.1 Harga Lebih Murah

Trailer Kedua GTA 6 Tembus 475 Juta Views, Pecahkan Rekor Dunia 2026

5 Pilihan iPhone Terbaik 2026 untuk Gaming & Konten Kreator, Mana Paling Worth It?

AMD Ryzen 5 2026: Review Performa Produktivitas dan Gaming Menengah

Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.

Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.

“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” katanya.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.

Pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan log in pada portal e-meterai dalam server milik DJP.

Menkeu mengatakan meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” katanya.(ANT)

Tags: diberlakukanMeterai elektronikteknologi
Posting Sebelumnya

Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Terbakar, 9 Orang Tewas

Posting berikutnya

Gubernur Lampung dan Riau Masuk Masuk 9 Gubernur Berkinerja Positif di Mata Publik

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Panduan Lengkap Menggunakan VPN untuk Perlindungan Data di Indonesia

Panduan Lengkap Menggunakan VPN untuk Perlindungan Data di Indonesia

09/09/2025 10:00
Wah! Microsoft Diserang Kelompok Hacker Anonymous Sudan

Wah! Microsoft Diserang Kelompok Hacker Anonymous Sudan

03/07/2023 13:04
Indonesia Subur Serangan Ransomware

Indonesia Subur Serangan Ransomware

31/03/2023 11:34
Ogoh-ogoh yang Bergerak via Koneksi Internet

Ogoh-ogoh yang Bergerak via Koneksi Internet

14/03/2023 23:14
UI Kembangkan Alat Pendeteksi Longsor Jarak Jauh

UI Kembangkan Alat Pendeteksi Longsor Jarak Jauh

12/01/2023 20:48
Posting berikutnya
Penyuluh Lapangan Perkuat Peningkatan Produksi Pertanian di Bangka

Gubernur Lampung dan Riau Masuk Masuk 9 Gubernur Berkinerja Positif di Mata Publik

Presiden Jokowi Buka PON XX dengan Salam Khas Papua

Presiden Jokowi Buka PON XX dengan Salam Khas Papua

Serapan Tenaga Kerja Industri Batik Cukup Besar

Serapan Tenaga Kerja Industri Batik Cukup Besar

Kasus Covid-19 Merebak, Warga Xiamen Diimbau di Rumah Saja

Sebanyak 6.200 Pasien Covid-19 di Bangka Tengah Dinyatakan Sembuh

Presiden Jokowi Resmikan Terminal Penumpang di Marauke

Presiden Jokowi Resmikan Terminal Penumpang di Marauke

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Satgas Sebut Tingkat Kepatuhan Prokes Masyarakat Meningkat

Kasus Covid-19 di Babel Bertambah 47 Orang

14/10/2021 13:57
Pembaruan HyperOS 2.0 untuk Tablet Xiaomi: Fitur Canggih dan Performa Maksimal

Pembaruan HyperOS 2.0 untuk Tablet Xiaomi: Fitur Canggih dan Performa Maksimal

19/09/2025 11:00
Rapat Koordinasi Gubernur Se-Sumatra Sepakati 14 Maklumat

Rapat Koordinasi Gubernur Se-Sumatra Sepakati 14 Maklumat

30/06/2022 20:54
Banda Aceh Kekurangan Tempat Isolasi Mandiri

Banda Aceh Kekurangan Tempat Isolasi Mandiri

07/06/2021 10:02
Umat Buddha

Umat Buddha di Bangka Lakukan Ritual Sambut Hari Raya Waisak

04/06/2023 16:35
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist