Monday, July 13, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Meterai Elektronik Siap Diberlakukan

Sri Agustina Editor Sri Agustina
02/10/2021 09:00
in BERITA UTAMA, NASIONAL, TEKNOLOGI
A A
Meterai Elektronik Siap Diberlakukan
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Meningkatnya transaksi digital, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.

Menkeu mengatakan cobud-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.

“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, 1 Oktober 2021.

BacaJuga

Ketahanan Siber Era AI dan Cloud Computing Jadi Strategi Penting Hadapi Ancaman Digital Modern

Google Batasi Akses Gemini untuk Meta, Krisis Kapasitas AI Jadi Sorotan

Phishing Kode QR Jadi Taktik Baru Serangan Siber, Waspadai Modus ASCII yang Sulit Dideteksi

HP Elevate 2026 dan Ekosistem AI PC Terbaru, Langkah HP Indonesia Menuju Masa Depan Kerja Modern

Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.

Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.

“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” katanya.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.

Pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan log in pada portal e-meterai dalam server milik DJP.

Menkeu mengatakan meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” katanya.(ANT)

Tags: diberlakukanMeterai elektronikteknologi
Posting Sebelumnya

Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Terbakar, 9 Orang Tewas

Posting berikutnya

Gubernur Lampung dan Riau Masuk Masuk 9 Gubernur Berkinerja Positif di Mata Publik

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Amazon Digugat Australia karena Prime Video Sisipkan Iklan, Dinilai Langgar Hak Konsumen

Amazon Digugat Australia karena Prime Video Sisipkan Iklan, Dinilai Langgar Hak Konsumen

13/07/2026 09:38
5 Masalah USB Paling Umum dan Cara Mengatasinya dengan Mudah

5 Masalah USB Paling Umum dan Cara Mengatasinya dengan Mudah

07/06/2026 13:47
Nokia G42 5G Resmi Diluncurkan, Smartphone 5G yang Bisa Diperbaiki Sendiri

Nokia G42 5G Resmi Diluncurkan, Smartphone 5G yang Bisa Diperbaiki Sendiri

24/05/2026 11:09
WhatsApp Web Down dan Warna Merah Arsenal Jadi Viral, Ini Fakta Sebenarnya

WhatsApp Web Down dan Warna Merah Arsenal Jadi Viral, Ini Fakta Sebenarnya

22/05/2026 09:43
5 Desktop Kerja Efisien All-in-One yang Cocok untuk Produktivitas Modern

5 Desktop Kerja Efisien All-in-One yang Cocok untuk Produktivitas Modern

13/05/2026 14:52
Posting berikutnya
Penyuluh Lapangan Perkuat Peningkatan Produksi Pertanian di Bangka

Gubernur Lampung dan Riau Masuk Masuk 9 Gubernur Berkinerja Positif di Mata Publik

Presiden Jokowi Buka PON XX dengan Salam Khas Papua

Presiden Jokowi Buka PON XX dengan Salam Khas Papua

Serapan Tenaga Kerja Industri Batik Cukup Besar

Serapan Tenaga Kerja Industri Batik Cukup Besar

Kasus Covid-19 Merebak, Warga Xiamen Diimbau di Rumah Saja

Sebanyak 6.200 Pasien Covid-19 di Bangka Tengah Dinyatakan Sembuh

Presiden Jokowi Resmikan Terminal Penumpang di Marauke

Presiden Jokowi Resmikan Terminal Penumpang di Marauke

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

TopplePOP, Game Puzzle Fisika Inovatif Debut di Tokyo Game Show 2025

TopplePOP, Game Puzzle Fisika Inovatif Debut di Tokyo Game Show 2025

13/10/2025 08:00
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Hirup Udara Bebas

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Hirup Udara Bebas

21/07/2022 12:39
Kelahiran Bayi

BPS Babel Catat Angka Kelahiran Bayi Turun Dratis

31/01/2023 16:18
Angina Pektoris atau Angin Duduk: Kenali Gejala, Penyebab, dan Faktor Risikonya Sejak Dini

Angina Pektoris atau Angin Duduk: Kenali Gejala, Penyebab, dan Faktor Risikonya Sejak Dini

20/06/2026 09:43
4 Penyerang Pos Polisi di Aceh Barat Serahkan Diri

4 Penyerang Pos Polisi di Aceh Barat Serahkan Diri

28/11/2021 16:11
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist