Suma.id: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) di Jakarta. Penandatanganan yang dilakukan dengan sembilan bank penyalur Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) adalah tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.05/2021 tentang SSRG.
“Penandatanganan PKS pembiayaan SSRG adalah salah satu upaya konkret bersama untuk menciptakan fundamental sektor riil yang kuat serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkesinambungan dan berkelanjutan,” jelas Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan resmi, Kamis, 24 November 2022.
Didid menambahkan, penandatangan tersebut juga dapat menjadi salah satu bentuk sinergi untuk melakukan edukasi mengenai pemanfaatan SRG dengan pola subsidi SSRG. Hal ini tentu saja menjadi respons adaptif terhadap perubahan kondisi dan kebutuhan para pelaku usaha di SRG.
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Bappebti Widiastuti selaku Kuasa Pengguna Anggaran SSRG dengan pemimpin bank penyalur SSRG. Bank penyalur SSRG meliputi Bank Sumsel Babel, Bank Lampung, Bank BRI, Bank BNI, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kalsel, dan Bank Sulselbar.
Adapun dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), telah dilakukan penandatanganan pada Oktober lalu. Dengan demikian, terdapat 10 lembaga perbankan yang telah menjadi penyalur SSRG.
Didid menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan di Kementerian Keuangan yang telah ikut aktif dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan SRG sebagai sistem pembiayaan perdagangan sehingga terbitlah PMK terkait SSRG tersebut. Tidak hanya itu, tapi juga berlanjutnya pengalokasian anggaran dan lancarnya pembayaran tagihan subsidi yang diajukan bank penyalur. Hal-hal tersebut tentunya tidak lepas dari peran aktif rekan-rekan di Kementerian Keuangan.
Ia juga mengapresiasi Bank Indonesia (BI) yang selalu aktif bersama-sama Bappebti mencari terobosan mengoptimalkan pemanfaatan SRG sebagai instrumen pemberdayaan UMKM serta salah satu instrumen pengendalian inflasi di tingkat pusat dan daerah. Didid berharap dukungan dari semua pihak untuk dapat bersama-sama mengefisiensikan, baik biaya maupun waktu penyaluran SSRG, kepada petani dan pelaku usaha produktif lainnya yang menjadi sasaran penerima subsidi ini.
“Apabila biaya yang dikeluarkan dan waktu proses pencairan yang ditanggung debitur itu sama dengan kredit program lain, SSRG ini akan menjadi kurang menarik,” tutur Didid.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK Widiastuti menyampaikan, penandatanganan PKS pembiayaan SSRG adalah salah satu langkah awal untuk membantu petani dan usaha kecil menengah mengakses pembiayaan resi gudang dengan beban bunga atau margin yang ringan dan terjangkau.
“Hadirnya SRG di Indonesia memperluas fungsi gudang. Tidak lagi hanya sebagai sarana penyimpanan komoditas, namun juga sebagai sarana pembuka akses pembiayaan bagi pemilik barang,” ujarnya.