Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda LIFESTYLE KESEHATAN

Kemenhub Terbitkan Syarat Penerbangan Terbaru

Sri Agustina Editor Sri Agustina
29/10/2021 18:08
in KESEHATAN, NASIONAL
A A
Inggris Hapus Indonesia dari Daftar Merah Perjalanan
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

“SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Oktober 2021.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wabah Mpox (Cacar Monyet) Merebak! Berikut Pentingnya Langkah Pencegahan

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam), sebelum keberangkatan.

Adapun penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam), sebelum keberangkatan.

Ia menuturkan penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan covid-19.

“Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” ujarnya.

Pengecualian pertama, kata dia, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Pada pengecualian pertama, kata dia, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga.

“Pembuktiannya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata dia,  kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

“Hanya penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19,” kata Dirjen Novie.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (ANT)

Tags: antigensyarat perjalanan
Posting Sebelumnya

UMKM se-Indonesia Dicanangkan Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Posting berikutnya

PSK Dibalik Geng Motor di Jambi

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

KAI Divre III Palembang Terapkan Syarat Vaksin Bagi Calon Penumpang

Tes PCR Untuk Perjalanan Kereta Api Berlaku 3×24 Jam

31/10/2021 20:54
Posting berikutnya
PSK Dibalik Geng Motor di Jambi

PSK Dibalik Geng Motor di Jambi

Pekanbaru Berharap Bisa Atasi Masalah Sampah 

Pekanbaru Berharap Bisa Atasi Masalah Sampah 

Pemkot Siapkan Posko Tim Penyelamat di Pantai Padang

Pemkot Siapkan Posko Tim Penyelamat di Pantai Padang

Ibu Tega Jual Anaknya Seharga Rp7 Juta

Ibu Tega Jual Anaknya Seharga Rp7 Juta

Jokowi Sebut G20 Harus Perkuat Peran UMKM dan Perempuan

Jokowi Sebut G20 Harus Perkuat Peran UMKM dan Perempuan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Penyelundupan 3 Karung Narkoba di Bengkalis Digagalkan

13/02/2022 12:12
Hakim Vonis Bebas Pidana kepada Dua Polisi Penemba Mati 4 Anggota FPI

Hakim Vonis Bebas Pidana kepada Dua Polisi Penemba Mati 4 Anggota FPI

18/03/2022 13:38
Tembus 52 Ribu Kasus, Kanselir Angela Merkel Sebut Situasi Covid-19 di Jerman Dramatis

Tembus 52 Ribu Kasus, Kanselir Angela Merkel Sebut Situasi Covid-19 di Jerman Dramatis

18/11/2021 17:43
Beredar Foto Jokowi Berikan Minyak Goreng Kemasan ke Juara MotoGP Mandalika Miguel Oliveira?

Beredar Foto Jokowi Berikan Minyak Goreng Kemasan ke Juara MotoGP Mandalika Miguel Oliveira?

22/03/2022 13:45
Waspada Gelombang Tinggi 6 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

BPBD Bangka Ingatkan Nelayan Adanya Gelombang Tinggi

25/12/2022 12:16
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist