Monday, August 25, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda TRANS SUMATRA JAMBI

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

Nur Editor Nur
09/08/2023 19:12
in JAMBI
A A
Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi Ditangkap

Kebakaran lahan. Dok/Antara

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Anggota Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) berhasil menangkap kelompok pelaku pembakaran hutan dan lahan yang membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar seluas dua hektare di Desa Sungai Baung, Kecamatan Pengabuan, Tanjabbar, Jambi.

“Setelah beberapa kali melakukan aksi pembukaan lahan perkebunan dengan cara pembakaran kelompok Pak Janggut yang dikenal sebagai pelaku pembakaran lahan itu diringkus polisi dan pelaku utamanya kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran lahan seluas dua hektare,” kata Kapolres Tanjabbar AKBP Padli, Selasa.

Aksi tersangka yang dikenal dengan sebutan nama Pak Jangggut (81) itu telah berulang kali melakukan aksi pembakaran lahan di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya diringkus polisi dan tetapkan sebagai tersangka.

BacaJuga

Satgas TPPO Jambi Ungkap 11 Kasus Dugaan Perdagangan Orang

Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan Sementara

Kasus KDRT di Batanghari Jambi Meningkat

Regulasi Tata Niaga Karet di Jambi Diawasi KPPU

Baca juga: Polda Jambi Sita 2,35 Kg dan 14 Butir Pil Ekstasi selama 2 Bulan

Pihak kepolisian awalnya mendapat informasi telah terjadi pembakaran lahan di desa tersebut di sekitar distrik 6 PT WKS. Pelaku telah melakukan pembakaran beberapa hari sejak Selasa (1/8) hingga Sabtu (5/8).

Sehingga total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar delapan hektare, dimana pada Sabtu kemarin ditemukan total luas lahan yang terbakar ada dua hektare.

Baca juga: Pemkot Jambi Sosialisasi UU ITE kepada Siswa dan Guru

Kelompok Pak Janggut juga sempat menahan atau memberhentikan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api dan kemudian tim alat berat yang ke lokasi dihadang kelompok itu dimana tim di lapangan sempat diintimidasi dan akhirnya tim mundur sementara dan besok harinya baru bisa melakukan penggalian, kata AKBP Padli.

Pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan water bombing helikopter milik BPBD Jambi dan tim Satgas Karhutla yang juga dibantu oleh anak perusahaan Sinar Mas Grup yakni PT WKS.

“Hal itu dikarenakan jalur akses pemadaman lewat jalur darat selalu mendapat penghadangan oleh kelompok Pak Janggut dan saat dilakukan penangkapan pun Tim Gabungan mendapat perlawanan oleh kelompok Pak Janggut. Namun tim kepolisian berhasil menangkap Pak Janggut pada akhirnya.

Selain Pak Janggut, satu orang yang sempat diamankan bersamanya dilepaskan karena masih di bawah umur dan tidak terlibat dalam perkara pembakaran. Sedangkan satu orang lagi menjadi tersangka pengancaman kasus itu.

Atas perbuatannya Pak Janggut dikenakan pasal 36 angka 19 Ayat (4) Jo Pasal 36 angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan/atau Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

Perbuatan pelaku juga di ancaman sesuai dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan maka penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar, untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka hukuman minimal tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.(ANT/L4)

Posting Sebelumnya

Jenis dan Tips Memilih Game Edukatif Anak-anak di HP

Posting berikutnya

Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Nur

Nur

BeritaTerkait

Google Hadirkan Gemini Live dan Imagen 3 dengan Dukungan Bahasa Indonesia

Google Hadirkan Gemini Live dan Imagen 3 dengan Dukungan Bahasa Indonesia

25/08/2025 17:00
Samsung Odyssey OLED G6: Monitor Gaming 500Hz dengan Performa dan Visual Terbaik

Samsung Odyssey OLED G6: Monitor Gaming 500Hz dengan Performa dan Visual Terbaik

25/08/2025 16:00
Sony Siapkan Konsol Handheld PS5, Saingi Nintendo Switch dan Steam Deck

Sony Siapkan Konsol Handheld PS5, Saingi Nintendo Switch dan Steam Deck

25/08/2025 15:05
Wuchang: Fallen Feathers – Petualangan Aksi RPG Berbalut Mitologi Tiongkok

Wuchang: Fallen Feathers – Petualangan Aksi RPG Berbalut Mitologi Tiongkok

25/08/2025 14:00
WhatsApp Integrasikan Meta AI dengan Teknologi Llama 3.2 untuk Pengalaman Lebih Cerdas

WhatsApp Integrasikan Meta AI dengan Teknologi Llama 3.2 untuk Pengalaman Lebih Cerdas

25/08/2025 13:00
Posting berikutnya
Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Ini Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Sumsel Peringkat Kedua Pemakai Narkoba Terbanyak di Indonesia

Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Pemecatan Generasi Z: Tantangan dan Strategi Mengelola Tenaga Kerja Muda di Era Digital

Pemecatan Generasi Z: Tantangan dan Strategi Mengelola Tenaga Kerja Muda di Era Digital

13/08/2025 15:00
Kripto Jadi Tempat Penggelapan Uang Hasil Kejahatan

Kripto Jadi Tempat Penggelapan Uang Hasil Kejahatan

28/03/2022 10:16
Gunung Kerinci Erupsi, Muncul Kolam Abu Berwarna Cokelat

Gunung Kerinci Erupsi, Muncul Kolam Abu Berwarna Cokelat

15/02/2023 18:52
Wali Kota Bogor Terjaring OTT Diduga Terlibat Suap Pengurusan Laporan Keuangan

Wali Kota Bogor Terjaring OTT Diduga Terlibat Suap Pengurusan Laporan Keuangan

27/04/2022 17:50
Panduan Lengkap Memilih PSU: Dari Non-Rated hingga Titanium untuk Performa Optimal

Panduan Lengkap Memilih PSU: Dari Non-Rated hingga Titanium untuk Performa Optimal

21/07/2025 09:49
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist