Suma.id: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung terus melakukan penyekatan di perbatasan. Pengendara dari luar yang tidak membawa surat hasil tes negatif covid-19 dilarang masuk ke Bandar Lampung.
“Setiap kendaraan dari luar kota satu persatu kami lakukan pemeriksaan,” ujar Babinsa Koramil 410-03/TBU Kodim 0410/KBL, Serda Budi, saat dijumpai di pos penyekatan Lematang, Minggu, 9 Mei 2021.
Ia mengatakan operasi penyekatan bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan berplat luar kota yang akan memasuki Kota Tapis Berseri. Mereka yang hendak masuk harus memenuhi persyaratan.
Budi menjelaskan, dalam operasi ini para pengendara dari luar kota yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung wajib menunjukkan bukti surat swab atau rapid test kepada petugas.
“Jika tidak bisa menunjukkan bukti swab atau rapid test maka akan kami minta putar balik,” paparnya.
Dia menambahkan kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah penyebaran virus korona di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Jadi kami berharap masyarakat dapat mematuhi apa yang diterapkan oleh pemerintah,” tandasnya. (LP)