Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda NASIONAL

Tes PCR Untuk Perjalanan Kereta Api Berlaku 3×24 Jam

Sri Agustina Editor Sri Agustina
31/10/2021 20:54
in NASIONAL
A A
KAI Divre III Palembang Terapkan Syarat Vaksin Bagi Calon Penumpang

Penumpang KA untuk mudik Lebaran sudah bisa dibeli secara online.(Foto:MI)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Menindaklanjuti surat edaran dan Kementerian Perhubungan soal syarat perjalanan, maka untuk transportasi kereta api adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk jarak jauh yang semula maksimal 2×24 jam diperpanjang menjadi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, mengatakan perubahan aturan tersebut menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan No.92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Joni, melalui keterangannya, Minggu, 31 Oktober 2021.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Joni mengatakan pihaknya memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

“KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ungkap Joni.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga

Adapun untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(MI)

Tags: Kereta apiPCRsyarat perjalanan
Posting Sebelumnya

Polres Aceh Barat Perketat Keamanan Pasca Penembakan Pos Polisi

Posting berikutnya

Pengeroyok Mahasiswa di Palembang Ditangkap

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Mogok Massal, Kereta di Paris Tak Beroperasi

Mogok Massal, Kereta di Paris Tak Beroperasi

10/11/2022 21:49
Ditabrak Truk Tangki, Kereta Pengangkut Batu Bara Terguling

Ditabrak Truk Tangki, Kereta Pengangkut Batu Bara Terguling

21/11/2021 11:45
Inggris Hapus Indonesia dari Daftar Merah Perjalanan

Kemenhub Terbitkan Syarat Penerbangan Terbaru

29/10/2021 18:08
Posting berikutnya
Pengeroyok Mahasiswa di Palembang Ditangkap

Pengeroyok Mahasiswa di Palembang Ditangkap

25 Perampok Bank Tewas Saat Penggerebekan di Brasil

25 Perampok Bank Tewas Saat Penggerebekan di Brasil

Kunjungan Wisman September 2021 Naik Tipis

Kunjungan Wisman September 2021 Naik Tipis

Asyik Mandi di Sungai Kampar, Seorang Remaja Hanyut

Asyik Mandi di Sungai Kampar, Seorang Remaja Hanyut

Muaro Jambi Angkat Agrowisata Nanas di Tangkit Baru

Muaro Jambi Angkat Agrowisata Nanas di Tangkit Baru

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Diduga Lecehkan Belasan Anak, Pemilik Rental PS di Jambi Diadukan ke Polisi

Diduga Lecehkan Belasan Anak, Pemilik Rental PS di Jambi Diadukan ke Polisi

05/02/2023 18:42
Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

MK Tolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres

28/02/2023 17:33
Kasus Meningkat, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Lelet

Kasus Meningkat, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Lelet

07/02/2022 16:04
Fokus Puasa Selama Pandemi, Bimbim: Dulu Bolongnya Banyak, Sekarang Enggak

Fokus Puasa Selama Pandemi, Bimbim: Dulu Bolongnya Banyak, Sekarang Enggak

17/04/2021 11:45
Kasu Covid-19

Kota Batam Nol Kasus Covid-19

21/05/2022 15:21
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist