Monday, March 30, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

MK Tolak Gugatan Uji Materi untuk Ganja Medis

Sri Agustina Editor Sri Agustina
20/07/2022 12:37
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

Makamah Konstitus (MK) menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden. (Foto:Dok,MI)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2022.

Pada sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.

Tags: Ganja MedisUji Materi ditolak. MK
Posting Sebelumnya

Pemprov Riau Tak Beri pendampingan 4 ASN Terjaring OTT

Posting berikutnya

Eks Kepala BPN Riau Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Lahan Sawit

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Tidak Ada Konten Tersedia
Posting berikutnya
Eks Kepala BPN Riau Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Lahan Sawit

Eks Kepala BPN Riau Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Lahan Sawit

Ranil Wickremesinghe Terpilih Menjadi Presiden Baru Sri Lanka

Ranil Wickremesinghe Terpilih Menjadi Presiden Baru Sri Lanka

Kasu Covid-19

Kasus Covid-19 Nasional Bertambah 5.653

Subvarian Centaurus Berpotensi Perpanjang Masa Gelombang Covid-19

Subvarian Centaurus Berpotensi Perpanjang Masa Gelombang Covid-19

Vaksin Sinovac Diprioritaskan untuk Anak 6-11 Tahun Mulai 2022

70,98 Persen Anak di Bangka Tengah Sudah Divaksin Lengkap

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

2 Desa di Bengkulu Utara Kebanjiran

Sejumlah Wilayah di Sumatra Terendam Banjir

08/11/2021 09:11
Ulah Oknum Polisi di Riau Intimidasi Korban Perkosaan Dilaporkan

Kewenangan Penyidikan Kasus di 22 Polsek se-Sumsel Dicabut

25/02/2022 18:23
BMKG Minta Masyarakat Waspadai Suhu Panas pada Pertengahan Mei 2022

Pembentukan Awan Konvektif Sebabkan Perubahan Suhu di Bengkulu

21/03/2023 15:03
Kecelakaan Minibus Vs Truk di Jambi, 5 Orang Tewas

Kecelakaan Minibus Vs Truk di Jambi, 5 Orang Tewas

25/10/2021 14:02
Rawan Roboh, Bangunan Pandang di Festival Tabut Bengkulu Ditutup

Rawan Roboh, Bangunan Pandang di Festival Tabut Bengkulu Ditutup

21/07/2022 13:12
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist