Gunungsugih, 5 Agustus 2025 ( SUMA.ID )– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 5 Agustus 2025, untuk mempercepat pendataan aset properti milik daerah. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menciptakan lapangan kerja. Artikel ini mengulas inisiatif Pemkab Lampung Tengah, manfaat optimalisasi aset, dan langkah-langkah strategis untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan, dioptimalkan untuk pencarian dan wawasan investasi lokal.
Tujuan Pendataan Aset Daerah
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, menekankan pentingnya pendataan aset properti, seperti tanah dan bangunan, untuk memaksimalkan potensi ekonomi daerah. Dalam arahannya, Welly menyatakan:
“Aset daerah tidak boleh dibiarkan menganggur atau tidak produktif. Pendataan ini adalah langkah awal untuk mengelola aset secara efisien, mendukung investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Tengah.”
Pendataan aset bertujuan untuk:
- Inventarisasi Menyeluruh: Mengidentifikasi semua aset properti milik Pemkab, termasuk tanah, bangunan, dan infrastruktur lainnya.
- Pemutakhiran Data: Memperbarui informasi aset untuk memastikan akurasi dan relevansi data.
- Penertiban Dokumen: Memverifikasi kepemilikan aset melalui sertifikat tanah, izin penggunaan bangunan, dan dokumen legal lainnya.
- Evaluasi Potensi Ekonomi: Menilai aset untuk kerja sama pemanfaatan, investasi, atau sumber PAD, seperti penyewaan atau pengembangan proyek.
- Digitalisasi Pengelolaan Aset: Mengembangkan sistem digital untuk pemantauan aset yang transparan dan akuntabel, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Manfaat Optimalisasi Aset Daerah
Optimalisasi aset daerah di Lampung Tengah diharapkan memberikan dampak positif berikut:
- Peningkatan PAD: Aset yang dikelola dengan baik, seperti penyewaan tanah atau bangunan, dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan.
- Daya Tarik Investasi: Aset produktif menarik investor swasta untuk proyek seperti pusat perbelanjaan, agrowisata, atau kawasan industri, menciptakan lapangan kerja.
- Lapangan Kerja Baru: Pengembangan aset, seperti pasar tradisional modern atau kawasan pariwisata, dapat menyerap tenaga kerja lokal.
- Kesejahteraan Masyarakat: Pendapatan dari aset mendukung program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan.
- Tata Kelola yang Baik: Digitalisasi aset memastikan transparansi, mengurangi risiko penyalahgunaan, dan memenuhi standar akuntabilitas.
Strategi Pemkab Lampung Tengah
Welly Adiwantra menegaskan bahwa semua perangkat daerah, termasuk Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Disporapar, dan camat dari Kota Gajah, Trimurjo, serta Punggur, harus berpartisipasi aktif dalam pendataan aset. Strategi utama meliputi:
- Kolaborasi Antarinstansi: Setiap unit kerja wajib menyediakan data aset di bawah kewenangannya untuk mempercepat inventarisasi.
- Sistem Digital Terintegrasi: Mengembangkan platform berbasis teknologi, seperti Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SIMADA), untuk memantau aset secara real-time.
- Kerja Sama Pemanfaatan (KSP): Menggandeng pihak swasta untuk memanfaatkan aset, misalnya melalui skema Build-Operate-Transfer (BOT) untuk pasar atau fasilitas publik.
- Penilaian Ekonomi Aset: Mengidentifikasi aset dengan potensi tinggi, seperti tanah di lokasi strategis, untuk pengembangan kawasan komersial atau pariwisata.
- Kepatuhan Regulasi: Memastikan pengelolaan aset sesuai PP No. 27/2014 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tantangan dan Solusi
Meski inisiatif ini menjanjikan, Pemkab Lampung Tengah menghadapi beberapa tantangan:
- Data Aset Tidak Lengkap: Banyak aset belum terdokumentasi dengan baik, seperti tanah tanpa sertifikat.
- Kurangnya Koordinasi: Perbedaan data antarinstansi dapat menghambat pendataan.
- Kapasitas SDM: Petugas pendataan memerlukan pelatihan untuk menggunakan sistem digital.
Solusi yang diusulkan:
- Audit Aset Komprehensif: Libatkan Inspektorat Daerah untuk memverifikasi keabsahan data aset.
- Pelatihan Digitalisasi: Adakan pelatihan bagi pegawai BPKAD tentang penggunaan SIMADA atau teknologi serupa.
- Kemitraan dengan Pihak Ketiga: Gandeng konsultan independen untuk mempercepat sertifikasi dan penilaian aset.
Peluang Ekonomi dari Optimalisasi Aset
Optimalisasi aset daerah dapat mendorong pembangunan ekonomi Lampung Tengah melalui:
- Peningkatan Investasi: Aset yang dikelola dengan baik, seperti tanah di pusat kota Gunungsugih, dapat menarik investor untuk membangun pusat perbelanjaan atau hotel.
- Pariwisata Lokal: Pengembangan aset untuk destinasi wisata, seperti taman kota atau agrowisata, dapat meningkatkan kunjungan wisatawan.
- Lapangan Kerja: Proyek pembangunan berbasis aset, seperti pasar modern, dapat menciptakan ribuan pekerjaan di sektor konstruksi, perdagangan, dan jasa.
- PAD Berkelanjutan: Penyewaan aset atau KSP menghasilkan pendapatan rutin untuk mendanai program pembangunan.
Berdasarkan data BPS Lampung Tengah 2024, sektor perdagangan dan jasa menyumbang 28,5% terhadap PDRB daerah. Dengan optimalisasi aset, kontribusi ini berpotensi meningkat hingga 35% dalam 3–5 tahun.
Tips untuk Mendukung Optimalisasi Aset
- Laporkan Aset Tidak Terdata: Masyarakat dapat melaporkan aset daerah yang terbengkalai ke BPKAD melalui hotline atau situs resmi www.lampungtengahkab.go.id.
- Pantau Progres: Ikuti pembaruan tentang pengelolaan aset melalui akun media sosial Pemkab Lampung Tengah atau laporan