Bandar Lampung (Suma.id) — Bermula dari putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon wali kota Bandar Lampung nomor urut tiga yakni Eva-Dedy, maka Eva melalui kuasa hukumnya yaitu M Yunus dan kawan-kawan, mengajukan gugatannya ke Mahkamah Agung(MA). Tidak lama, MA mencabut pembatalan pasangan calon(Paslon) Eva-Deddy dan mengabulkan permohonan Eva-Deddy. Pada titik ini, dipastikan Eva-Deddy terpilih kembali sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung terpilih yang memenangkan pilkada Bandar Lampung 2020. Warga Bandar Lampung kini menunggu pelantikan paslon terpilih.
Pada Senin, 1 Februari 2021, KPU Bandar Lampung secara resmi menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/II/2021 tentang Penetapan Kembali Paslon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 berdasarkan putusan MA.
Keputusan tersebut dibuat KPU Bandar Lampung setelah melakukan konsultasi kepada KPU provinsi Lampung dan KPU RI. Dalam surat keputusan yang diterima Suma.Id, terdapat 4 poin putusan, yakni mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK 03 1-Kpt/1871/KPU Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
Kedua, menetapkan kembali Eva Dwiana dan Deddy Amarullah dan partai pengusung PDIP, NasDem dan Gerindra sebagai paslon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2020.
Ketiga, menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK 03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 2020.
Keempat, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ditandatangani sekretaris KPU Bandar Lampung Suprihatin dan ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. (CK2)