Suma.id: Seorang tersangka kasus dugaan korupsi masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Dilihat dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tebing, bakal calon legislatif (bacaleg) berinisial PH masuk dalam DCS. PH terdata sebagai caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan Tebing Tinggi -3.
Sebelumnya pada 8 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan PH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk dari pihak rekanan.
Baca juga: Baca juga: Jumlah Bacaleg Bangka Barat Bertambah 21 Orang
Kejari Tebing Tinggi juga menersangkakan mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi berinisial GBS.
Emil Sofyan mengatakan sudah mendengar informasi terkait seorang bacaleg yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Wagub Lampung Nunik Ajukan Pengunduran Diri
Sampai saat ini belum ada tanggapan dari masyarakat pascapengumuman DCS pada 19 Agustus 2023.
Meski begitu, PPP sudah berencana mengganti nama bacaleg tersebut.
“Kemarin dari PPP sebelum DCS diumumkan, kita sudah bertanya terkait bacaleg tersebut. PPP sepertinya akan mengganti nama tersebut di masa pencermatan dan perbaikan menuju DCT,” terang Emil saat dikonfirmasi di Kantor KPU Kota Tebing Tinggi, Selasa (22/08).
Sebelum penetapan DCT tersebut, Emil mengimbau agar masyarakat memberi masukan jika ada DCS yang bermasalah hingga tanggal 28 Agustus 2023. (MI)