counter easy hit Tiga Pelaku Perdagangan Satwalirar di Aceh Diamankan - Sumatra Inspirasi Indonesia
  • LAMPOST.CO
  • SAI100FM.ID
  • MTVL
  • MEDCOM.ID
  • MICOM
  • INIBARU
Saturday, January 28, 2023
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG

Tiga Pelaku Perdagangan Satwalirar di Aceh Diamankan

13/02/2022 08:21
in BANDA ACEH, BERITA UTAMA, TRANS SUMATRA
A A
Tiga Pelaku Perdagangan Satwalirar di Aceh Diamankan

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya Abdya menggagalkan transaksi jual beli organ tubuh satwa liar yang dilindungi. (Foto:Dok.)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Perdagangan gelap satwaliar masih marak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya menggagalkan transaksi jual beli organ tubuh satwa liar yang dilindungi. Dalam operasi tersebut polisi menangkap tiga pelaku beserta barang bukti.

“Tiga orang pelaku kita tangkap beserta barang bukti berupa satu set tulang belulang harimau dan 343, 19 gram sisik tringgiling serta satu unit mobil Innova, di Desa Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya, Provinsi Aceh,” kata Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, Sabtu, 12 Februari 2022.

Adapun tiga pelaku yang ditangkap yakni YF (46), warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, kemudian TN (57), warga Desa Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan dan SB (49), warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Ketiga pelaku berhasil kita tangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa mereka hendak melakukan transaksi jual beli tulang belulang harimau dan sisik tringgiling,” jelasnya.

BacaJuga

Indonesia Kutuk Keras Penembakan 10 Warga Palestina Oleh Israel

Dinkes Aceh Catat 3.031 Kasus Campak Sepanjang 2022

Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Masters

Bareskrim Ungkap Situs Judi Online Beriklan di Situs Milik Pemerintah

Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi tim dari Satreskrim Polres setempat melakukan koordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Blangpidie untuk melakukan pemetaan lokasi yang dijadikan tempat transaksi.

“Sesampai disana, tim kita melakukan pengintaian dan setelah para pelaku masuk ke lokasi tempat transaksi ketiga pelaku langsung kita tangkap,” ungkapnya.

Kepada polisi pelaku mengaku tulang belulang harimau tersebut hasil jeratan di kawasan Aceh Selatan. Pihaknya menjelaskan tulang harimau yang berjumlah satu set itu terdiri dari tulang indukan dan anaknya diperkirakan berusia satu bulan.

“Akan tetapi dari pengakuan pelaku, mereka mengaku melakukan pemasangan jerat babi, namun yang terjerat harimau. Kita juga berhasil mengamankan jeratan tersebut,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, jual beli tulang harimau baru pertama kali dilakukan. Bahkan ketiga pelaku belum menemukan jaringan untuk memasarkan tulang satwa dilindungi itu.
<span;>Sementara itu, kerugian dari barang bukti yang akan dijual senilai Rp150 juta. Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf Jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 100 juta rupiah.

Tags: acehPerdagangan satwaliar
Posting Sebelumnya

Fotografer MotoGP Klarifikasi Unggahan soal Biaya PCR di Mandalika

Posting berikutnya

Penyelundupan 3 Karung Narkoba di Bengkalis Digagalkan

BeritaTerkait

Dinkes Aceh Catat 3.031 Kasus Campak Sepanjang 2022

Dinkes Aceh Catat 3.031 Kasus Campak Sepanjang 2022

27/01/2023 20:19
Hujan Deras Sebabkan Longsor dan Jalan Rusak di Pidie

Hujan Deras Sebabkan Longsor dan Jalan Rusak di Pidie

27/01/2023 08:01
BPBD Aceh Distribusikan 12 Ton Air Bersih

BPBD Aceh Distribusikan 12 Ton Air Bersih

25/01/2023 13:53
Banjir di Pidie Jaya Meluas Hingga ke 8 Kabupaten

Banjir di Pidie Jaya Meluas Hingga ke 8 Kabupaten

23/01/2023 12:14
Polda Jambi Evakuasi Korban Banjir di Sejumlah Wilayah Kota

3.543 Warga Aceh Utara Mengungsi Akibat Banjir

22/01/2023 22:41
Delapan Wilayah Bengkulu Terendam Banjir

Banjir Rendam 4 Kabupaten di Aceh

22/01/2023 08:51
Posting berikutnya
Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Penyelundupan 3 Karung Narkoba di Bengkalis Digagalkan

Polisi Tembak Pengedar Narkoba di OKU

Polisi Tembak Pengedar Narkoba di OKU

WHO Sebut Omicron Telah Sumbang 500 Ribu Kematian

44 Bayi di Bangka Terpapar Covid-19

Ribuan Ikan di Danau Maninjau Mati Kekurangan Oksigen

Ribuan Ikan di Danau Maninjau Mati Kekurangan Oksigen

Kasus Meningkat, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Lelet

DPO Koruptor di Pali Ditangkap Berkat Aplikasi PeduliLindungi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

13 Tahanan Anak yang Kabur Berhasil Diamankan

Kecanduan Narkoba dan Gim Online, Dua Pria di Aceh Curi Motor

23/03/2022 13:40
Gubernur Riau Minta Tak Ada Pungli dalam PPDB

Ombudsman Kepri Sebut Tak Ada Pungli dalam PPDB

12/07/2022 10:54
Ekonomi Lampung Turun 1,67 Persen

Ekonomi Lampung Turun 1,67 Persen

05/02/2021 15:42
Kabut Asap Karhutla Melanda Meulaboh Aceh

Meulaboh Aceh Dilanda Kabut Asap Karhutla

01/03/2021 15:58
GUSDURian Peduli Serahkan Bantuan untuk Korban Terorisme di Sigi

GUSDURian Peduli Serahkan Bantuan untuk Korban Terorisme di Sigi

04/02/2021 13:28
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist