Suma.id: Tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi, ditemukan memiliki ponsel saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (30/5).
Fakta tersebut terungkap saat Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Polda Aceh, melakukan razia mendadak di Lapas tersebut.
Hariadi menyerahkan ponsel miliknya secara sukarela saat petugas melakukan razia.
Baca : Tersangka Korupsi Proyek MTQ Aceh Barat Ditahan Kejaksaan
Menurut pengakuannya, telepon tersebut diperolehnya karena dibawa oleh anggota keluarga saat membesuk.
“Bukan dari pertama masuk bawa handphone, tapi dibawa sama keluarga,” ucap Hariadi.
Baca juga:Korupsi Dana Desa, Empat Perangkat Desa Seluma Jadi Tersangka
Hariadi adalah mantan Dirut PT RS Lhokseumawe yang pada bulan Mei 2023 baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT RS Lhokseumawe dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp44,9 miliar.(ANT/L5)