Suma.id: Cekcot suami istri membawa petaka. Tim Jatanras Polres Binjai menangkap seorang suami MS (41), saat berada di terminal di Jalan KH Dewantara Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. MS ditangkap karena menganiaya istrinya, YS, yang sedang bekerja di rumah sakit.
“Tersangka diringkus petugas beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R nomor polisi BK 5841 AU warna hitam, satu gunting, satu jilbab warna biru, dan satu pasang sandal warna hitam dibawa ke komando guna proses hukum selanjutnya,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Ia menuturkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat malam, 29 Oktober 2021. Saat itu MS mendatangi YS yang sedang bekerja di Laboratorium Rumah Sakit (RS) Delia, di Jalan KH Dewantara, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Kemudian cekcok antara pasangan suami istri ini terjadi. Hingga akhirnya sang suami emosi mengambil gunting yang ada di atas meja, dan langsung melakukan penusukan ke wajah korban berulang kali.
“Penikaman tersebut mengakibatkan luka-luka pada wajah korban,” ujarnya.
Siswanto mengatakan, polisi yang menerima laporan penganiayaan dan langsung ke lokasi. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sanio Ginting langsung memerintahkan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
“Pelaku sudah ditahan, dan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” katanya.
Sementara korban mendapatkan perawatan di rumah sakit.