Suma.id: Terkadang demi sebuah konten di media sosial, apa pun dilakukan, meski hal itu termasuk bahaya atau berisiko. Termasuk aksi yang dilakukan sekelompok remaja merobek-robek uang kertas pecahan Rp50 ribu beredar luas di media sosial. Aksi yang dinilai merendahkan mata uang negara itu akhirnya mendapat perhatian Cyber Patrol Polda Bengkulu, Sumatra Selatan.
Unggahan tersebut memperlihatkan ketiga remaja merobek-robek uang kertas pecahan Rp50 ribu dengan total Rp300 ribu. Ketiga pembuat konten ini pun dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi.
Menurut kesaksian pelaku, pembuat konten mengaku uang tersebut adalah uang palsu dan sekadar iseng. Ketiga pembuat konten itu akhirnya meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
“Video yang kami buat yang telah tersebar merupakan tindakan di luar batas dan murni karena kekhilafan dan ketidaksengajaan kami yang merobek uang palsu tersebut,” ujar pelaku perobek uang, Kamis, 27 Januari 2022.
Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, memperingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membuat konten di media sosial karena bisa berimplikasi hukum.
“Seperti itulah anak-anak milenial. Kami menyampaikan kepada masyarakat kalau membuat konten yang edukatif. Jangan membuat konten yang kisruh di masyarakat,” tegas Sudarno.