Suma.id: Pemberantasannakoba gencar dilakukan. Polisi menggerebek dua kamar kos di Pekanbaru, Riau. Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan 45 ribu pil ekstasi dan 4,5 kg sabu.
Polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial AA yang diduga pemasok narkoba ke sejumlah lokasi. Selanjutnya, polisi juga menggeledah sebuah rumah kos di Jalan Karya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, dan menangkap pasangan suami istri berinisial CPP dan NMA.
Di lokasi tersebut petugas menyita satu kilogram sabu, tiga ribu pil ekstasi dan tiga ribu pil Happy Five. Jaringan pengedar ini mendapat upah Rp2-8 juta untuk sekali transaksi dari bandar , Sabtu, 18 Juni 2022.
Pihak kepolisian masih memburu jaringan lainnya dari penggerebekan ini.