Suma.id: Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan menemukan ratusan ribu liter minyak goreng kemasan di tiga gudang milik pengusaha, di kawasan Deliserdang. Ketiga gudang yang didatangi itu, PT Indormarco Prismatama
di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan, membenarkan Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi tiga gudang di Deliserdang untuk memeriksa komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
“Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng,” katanya, Sabtu, 19 Februari 2022.
John mengungkapkan pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan satu liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 liter. Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan satu liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 liter dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
“Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ungkapnya.
Pihaknya pada Senin, 21 Februari 2022, mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi, mengapa gudangnya menyimpan begitu banyak minyak goreng. Jika dugaan menimbun terbukti, berlanjut ke proses hukum.
“Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah Ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses,” tegas Kombes John Charles Edison.
John menerangkan, Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.
“Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi,” terangnya.
John menekankan kepada produsen minyak goreng supaya turut pedoman kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
“Saya minta minyak goreng yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko Untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,” jelas dia.