Suma.id: Melandainya kasus covid-19 di sejumlah daerah membuat pemerintah mencabut kebijakan PPKM level 4 di seluruh wilayah Indonesia. Kini, berbagai aktivitas sudah diizinkan buka secara penuh mulai dari bioskop, mal, tempat ibadah hingga pabrik.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menjelaskan izin operasi 100 persen hanya untuk wilayah status PPKM level 1 sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali.
“Terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Maret 2022.
Untuk perubahan pengaturan pada PPKM level 2, lanjut Safrizal, terkait ketentuan operasi bioskop yang semula dalam kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen dan restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen.
Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah dengan level 1 meliputi pelaksanaan PTM atau pelajaran tatap muka terbatas yang tetap mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) empat Menteri, pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial dilakukan 100 persen WFO.
Lalu, pada sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen.
“Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket, dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen,” terang Safrizal.
Masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum ditempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 dapat beroperasi sampai dengan pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
“Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita waspadai dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster,” tegas Safrizal.