Suma.id: Meskipun kasus terkonfirmasi covid-19 melandai, tetapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 18 April 2022. Perpanjangan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 itu menambah jumlah daerah yang melaksanakan PPKM level 1.
“Jumlah daerah yang berada di PPKM level 1 mengalami kenaikan sangat tinggi, dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
Selain itu, daerah dengan PPKM level 2 di Jawa-Bali juga bertambah signifikan, dari 83 menjadi 99 daerah. Safrizal mengatakan perubahan daerah PPKM level 1 dan 2 otomatis menurunkan jumlah daerah PPKM level 3, dari sebelumnya 39 daerah menjadi 9 daerah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
“Tidak ada daerah yang berada di PPKM level 4,” kata dia.
Secara akumulatif, ujar Safrizal, 93 persen daerah di Jawa-Bali menerapkan PPKM level 1 dan 2. Kondisi tersebut mengubah pengaturan operasional di pusat perbelanjaan, perdagangan, hingga tempat makan di daerah dengan PPKM level 2.
“Saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00. Sedangkan untuk pengaturan di level 1 dan level 3 tidak mengalami perubahan,” kata Safrizal.