Suma.id: Sebuah video singkat menunjukkan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi yang diduga tempat penimbunan minyak goreng curah viral di media sosial. Kegiatan itu dilakukan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Aceh.
Dalam video menampilkan sejumlah drum berisi minyak tanpa kemasan dan tak bermerek berlokasi di Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum (SPBU), di Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Terkait video tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pihaknya beserta Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) polres telah melakukan penyelidikan.
“Ke lokasi pada saat itu juga melakukan penyelidikan terhadap SA pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut,” kata Dizha, Jumat, 25 Februari 2022.
Hasil penyelidikan terhadap SA, minyak goreng curah itu berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe. SBPU Madat hanya menjadi tempat untuk mempermudah berlangsungnya kegiatan penyaluran minyak goreng curah yang dilakukan oleh SA selaku distributor.
“Pihak distributor minyak goreng curah sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi HET. Pendistribusian seminggu sekali. Warga yang membeli berasal dari wilayah Madat dan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.
Dizha menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur. Ia menyebut tidak adanya penimbunan minyak goreng curah seperti berita viral di media sosial.
“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah, selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,” jelasnya.