Suma.id: Aparat kepolisian seharusnya mengayomi dan menjaga ketertiban, bukan malah membekengi kegiatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Tindakan tegas pun dilakukan. Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra memberikan sanksi terhadap lima personel Polda Sumbar yang diduga mellindungi praktik prostitusi di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengungkap, kelima personel itu berinisial EL, N, AM, AN, dan RN. Mereka berdinas di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar.
“Dari kelimanya ada yang perwira dan bintara. Kelimanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan diproses,” katanya di Padang, Selasa, 11 Desember 2022.
Kapolda Sumbar memutasi terhadap beberapa personel tersebut, selain mencopot beberapa anggota yang diduga beking pijit plus berkedok Spa.
Kapolda Sumbar, ujar dia, mengatakan Ranah Minang sesuai dengan moto “Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah”, maka pihaknya menindak tegas apabila ada anggotanya yang melindungi tempat-tempat maksiat.
“Ini merupakan lampu kuning bagi tempat maksiat yang ada di Sumbar. Itu sebagai komitmen bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa,” jelasnya.
Pihaknya akan bersikap tegas bila ada anggota yang bermain-main maupun mem-beking terhadap praktik yang menyimpang dengan ketentuan hukum.
“Prinsipnya bonus bagi yang berprestasi dan hukuman bagi personel yang melanggar akan diberikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa kepada personel,” jelasnya.