Suma.id: Posko penyekatan yang dibuka pada sejumlah titik di Lampung efektif menyaring pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif covid-19 untuk kembali ke Jawa. Di Lampung, sebanyak 451 pelaku perjalanan, orang tanpa gejala (OTG) yang teridentifikasi covid-19.
Mereka langsung mendapat tindakan medis dan diisolasi setelah diketahui positif covid-19. Mereka baru boleh kembali ke tempat asal setelah benar-benar dinyatakan sehat dan negatif covid-19.
Jubir Satgas Covid-19 dr Reihana mengatakan 451 pelaku perjalanan itu ditemukan di tujuh pos penyekatan. Antara lain Pos Tol Rest Area KM 172 B, Pos Tol Rest Area KM 87 B, Pos Tol Rest Area 20 B, Pos Pelabuhan Bakauheni, Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Pos Simpang Hatta, dan RM Begadang IV.
“Semua yang positif kita larang untuk melanjutkan perjalanan sebelum dinyatakan negatif,” ujarnya Minggu, 23 Mei 2021.
Pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus menjalani isolasi sebelum melanjutkan perjalanan. Karantina dilakukan di RS Yukum Jaya, GGPC, RSI Assyifa, Rusunawa Lampung Selatan, Resort Negeri Baru, RSBNH, RS Unila, dan RS Bayangkara.
Kadinkes Lampung itu menjelaskan, pengetatan dilakukan paska libur Idulfitri. Setiap pelaku perjalanan yang melewati pos penyekatan akan dilakukan pemeriksaan swab test antigen.
Untuk operasi tersebut, pihaknya menyiapkan 52.000 alat rapid test antigen. Sebanyak 12.000 alat dari Dinkes Lampung dan 40.000 dari pihak KKP.
“Kami juga menggunakan Asrama Haji Rajabasa untuk tempat isolasi, karena pemeriksaan masih terus dilakukan,” jelas Reihana.
Insentif Petugas
Sementara itu, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan Eka Riantinawati mengungkapkan pihaknya akan memperjuangkan petugas di lokasi isolasi mandiri untuk mendapatkan insentif.
Mereka terdiri dari tenaga kesehatan Dinas Kesehatan, anggota Satpol-PP dan anggota Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Ya, kami akan upayakan. Artinya, kami berusaha bersama Tim Satgas Penangan Covid-19,” ujarnya.
Dia pun berpendapat, kondisi semacam ini berlaku secara nasional, bukan hanya di Lampung Selatan. Sehingga diharapkan pemerintah dapat mengerti terhadap kondisi di lapangan.
“Kalau bisa, kalau bisa kami upayakan kawan-kawan yang sudah bertugas itu, ya ada-lah insentifnya,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan itu.
Dia menjelaskan, insentif itu tidak hanya diberikan kepada Nakes dan Non-Nakes dari Dinas Kesehatan saja. Namun, petugas yang memang bertugas di tempat isolasi, antara lain Rusunawa MBR Kalianda dan Negeri Baru Resort Kalianda.
“Ya semua dong. Ada nakes dan non-nakes, Satpol-PP dan Damkar. Itu yang akan kita perjuangkan,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai berbagai sumber, jumlah petugas di tempat isolasi terdiri dari Dinas Kesehatan total 35 orang dengan rincian Rusunawa 20 orang dan di NBR 15 orang.
Sementara, petugas dari Satpol-PP total 35 orang, dengan rincian 15 personil di Rusunawa dan 20 personil di NBR. Terakhir, Petugas dari Dinas Damkar dan Penyelamatan total 10 orang, dengan rincian 5 personil di Rusunawa dan 5 personil lagi di NBR Kalianda. (LP)