Suma.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatra Selatan, memastikan tak akan melakukan pemutusan kontrak atau merumahkan tenaga honorer.
Hal itu dilakukan usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai November 2023 menetapkan tidak ada lagi pegawai honorer di pusat maupun daerah.
“Kami sebagai perwakilan Pemda akan berjuang, serta menyakinkan tidak ada pemutusan kontrak atau merumahkan para honorer,” kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Selasa, 5 Juli 2022.
“Tidak perlu resah dengan adanya pemberlakukan P3K dari Kemenpan-RB. Kami Pemkot Palembang akan memperjuangkan seluruh honorer,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa, mengatakan ada sekitar 4.500 honorer di Pemkot Palembang. Sebagian besar atau mayoritas guru dan sisanya tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Palembang.