Suma.id: Banyak cara dilakukan untuk mempercepat capaian vaksinasi di Provinsi Bengkulu. Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan upaya percepatan vaksinasi covid-19 dengan mewajibkan setiap ASN dan non-ASN di lingkungan pemkab setempat membawa lima masyarakat sebagai peserta vaksinasi.
Setiap ASN dan non-ASN wajib membawa lima orang sebagai peserta vaksinasi guna menindaklanjuti Instruksi Bupati Mukomuko Nomor: 440/17/SATGAS/X/2021 tentang percepatan cakupan sasaran vaksinasi.
“Sudah ada surat dari bupati yang mewajibkan ASN dan non-ASN, selanjutnya surat ini disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah hingga kecamatan,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Nasuhanto dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu, 22 Desember 2021.
Ia mengatakan setiap ASN dan non-ASN di lingkungan pemkab setempat wajib membawa lima orang sebagai peserta vaksinasi terhitung mulai 21 hingga 31 Desember 2021.
Sebagai bukti yang bersangkutan membawa lima peserta vaksinasi dosis I, maka wajib melampirkan foto atau fotokopi kartu vaksin.
Laporan pelaksanaan vaksinasi yang dibuktikan dengan foto atau fotokopi kartu vaksin yang dikumpulkan oleh perangkat daerah, sedangkan di tingkat kecamatan oleh camat.
Untuk tingkat SD dan SMP dikoordinir oleh masing-masing pengawas dan dikumpulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko.
Ia mengatakan bagi ASN dan non-ASN yang tidak melaksanakan kewajiban itu akan diberikan sanksi tidak dibayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya pada Desember 2021, sedangkan untuk non-ASN tidak dibayarkan honor Desember 2021.
Pemkab setempat telah mengerahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan serbuan vaksinasi COVID-19 di seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.
Setiap OPD di lingkungan pemkab diberikan tugas untuk memberikan pelayanan vaksinasi di beberapa desa di daerah ini. (ANT)