Suma.id: Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari menyebut masih menemukan praktik pungutan liar (pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
“Tak bisa dipungkiri, namanya pungli PPDB potensial terjadi dan sulit dihindari,” kata Lagat, di Tanjungpinang, Senin, 11 Juli 2022.
Lagat mencontohkan praktik pungli PPDB tahun ini salah satunya terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Menurutnya orang tua siswa dikenai sekitar Rp300 ribu supaya anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut. Namun, pihak penyelenggara PPDB berdalih bahwa uang pembayaran itu untuk sumbangan pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
“Total pungutannya sekitar Rp18 juta. Tapi sudah dikembalikan kepada orang tua calon siswa bersangkutan, sesuai instruksi Satgas Saber Pungli Polda Kepri,” ujarnya.
Lagat pun tak menampik kabar angin jika masih ada sekolah lain yang melakukan dugaan pungli selama proses PPDB berlangsung, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK.
Namun, kata dia, pihaknya bersama Satgas Saber Pungli masih sulit membuktikan kebenarannya. Apalagi orang tua atau masyarakat kurang antusias melapor ke Ombudsman terkait dugaan kecurangan dalam PPDB tersebut.
“Ombudsman bersama Satgas Saber Pungli berupaya keras mencegah terjadinya pungli PPDB, dengan turun langsung ke sekolah-sekolah,” ungkapnya.
Ia menyampaikan potensi pungli PPDB biasanya terjadi di sekolah-sekolah favorit saat jumlah pendaftar atau calon siswa baru melebihi kuota yang telah ditetapkan sekolah.