Suma.id: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin covid-19 dengan nama produk Convidecia yang diproduksi oleh Cansino Biologics Inc. China haram digunakan karena bahan dasar pembuatannya menggunakan anggota tubuh bayi.
Ketetapan tersebut telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022.
Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” tulis fatwa tersebut yang dikutip pada, Senin, 4 Juli 2022.
Cansino merupakan rekombinan virus sebagai bibit vaksin yang dibuat dengan menggunakan bahan sebagai berikut Gen yang diselipkan adalah gen sintetik yang urutannya sama dengan gen penyandi full spike protein gene dari SARS-CoV-2 Wuhan-Hu-1 strain. Gen ini dibuat dari bahan sintetik kimia (Beijing Institute of Biotechnology, Beijing, China).
Vektor plasmid DNA yang digunakan adalah AdMax adenovirus system terdapat pernyataan bahwa bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong berasal dari bahan nabati, kimia dan mineral (dari Microbix Biosystem, Canada)
Kemudian Sel inangnya adalah HEK 293 merupakan sel yang berasal dari ginjal Embryo bayi manusia diperoleh dari National Research Council Canada yang diperbanyak dalam media bahan nabati, kimia dan mikrobial serta bahan penolong dari produk mikrobial. Mikroba ditumbuhkan pada media bahan nabati, kimia dan mineral. Bahan penolong berupa produk mikrobial tersebut menggunakan media bahan nabati, kimia dan mineral (bahan dari Cansino Biologics Inc Tianjin, China).
MUI merekomendasikan enam hal kepada pemerintah. Pertama, MUI meminta pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin covid-19 yang tersertifikasi halal.
Kemudian pemerintah harus memastikan vaksin covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
“Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Dan pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar),” tulisnya.
“Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah swt dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah swt,” tambahnya.